
16 Polisi di Patsus Terkait Sambo Bakal Jalani Sidang Etik dalam 30 Hari

Jakarta –
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 16 personel yang diduga melakukan pelanggaran etik saat menangani kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Sigit mengatakan pihaknya akan segera menyelesaikan proses sidang etik maksimal 30 hari demi kepastian hukum.
Sigit menjelaskan 16 orang itu merupakan bagian dari 35 personel yang diduga melakukan pelanggaran etik. Dari 35 personel sempat ditempatkan secara khusus. Dua di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka obstruction of justice.
“Dari 35 personel tersebut, 18 sudah kami tempatkan di penempatan khusus sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya,” kata Sigit dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Kini tinggal 16 personel lagi yang berada di tempat khusus. Proses sidang etik masih berlangsung.
“Dua saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi di Bareskrim. Sehingga tinggal 16 orang yang ada di patsus sementara sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim,” ungkapnya.
Sigit menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan proses sidang etik selama 30 hari ke depan.
“Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi dengan waktu 30 hari ke depan,” kata Sigit.
Hal ini dilakukan semata-mata demi kepastian hukum bagi para terduga pelanggar.
“Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar,” ujarnya.
(rdp/rdp)
16 Polisi di Patsus Terkait Sambo Bakal Jalani Sidang Etik dalam 30 Hari
