Shopee Affiliates Program

14 Hal Terungkap dari Kebakaran Kejagung hingga Terjerat 8 Tersangka

Jakarta

Setelah penyidikan selama dua bulan, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) buka-bukaan penyebab dan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung. Ada sejumlah poin yang diungkap. Apa saja?

Hasil dari gelar perkara atau ekspose ini diungkap Polri dan Kejagung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).

Turut hadir dalam acara itu Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo dan Kapuslabfor Polri Brigjen Ahmad Haydar serta ahli yakni Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Bambang Hero Saharjo dan Ahli Forensik Kebakaran Yulianto.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kemudian menjelaskan hasil kerja olah TKP kebakaran Kejagung yang terjadi pada Sabtu 22 Oktober 2020 tersebut.

Hasinya di antaranya Polri telah menetapkan 8 tersangka kasus kebakaran Kejagung. Kebakaran itu disebut karena unsur kelalaian.

Penyidik juga memeriksa 131 orang, dan 64 di antaranya berstatus saksi. Olah TKP di lokasi kebakaran Kejagung dilakukan enam kali.
Berikut 14 hal terungkap dari kebakaran Kejagung hingga terjerat 8 tersangka:

Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Kejagung

Bareskrim Polri menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Kejagung yang terjadi dua bulan silam itu. “Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannnya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Bareskrim dan Kejagung melakukan gelar perkara.

Peran 8 Tersangka Kebakaran Kejagung

Kedelapan tersangka itu memiliki peran berbeda dalam kasus kebakaran Kejagung. Pertama adalah inisial T, kedua inisial H, ketiga inisial S, yang keempat adalah K, yang tukang ya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Pekerja lain yang mengerjakan wallpaper di Kejagung pun turut menjadi tersangka. Selain itu, mandor di Kejagung ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak mengawasi anak buahnya.

“Itu ada inisial IS, ini yang mengerjakan wallpaper. Keenam adalah mandor inisial UAM, ini mandor. Tadi dijelaskan seharusnya dia itu seharusnya kewajiban untuk mengawasi anak buahnya, dia tidak pernah hadir mengawasi,” jelas Argo.

Tersangka selanjutnya adalah bos penyedia bahan pembersih di Kejagung. Ada pula seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung yang turut menjadi tersangka kasus kebakaran.

“Ketujuh adalah vendor maupun PT ARM inisial R. Terakhir dari PPK inisial NH,” ujarnya.

Terima kasih telah membaca artikel

14 Hal Terungkap dari Kebakaran Kejagung hingga Terjerat 8 Tersangka