11 Larangan Prajurit TNI di Pemilu 2024: Di Area TPS hingga Sambut Kontestan

Jakarta

Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro memimpin pelaksanaan safari hukum dan sosialisasi netralitas TNI pada Pemilu 2024. Ada 11 larangan yang disampaikan oleh Laksda Kresno Buntoro kepada jajaran TNI.

Laksda Kresno berpesan kepada seluruh Prajurit TNI agar benar-benar mampu membaca situasi dan kondisi yang ada. Dengan demikian, kata dia, sebisa mungkin meningkatkan kewaspadaan, prediktif dan langkah antisipatif dalam rangka menjaga serta memelihara kondusifitas, netralitas dan soliditas TNI serta sinergitas dengan seluruh komponen Bangsa.

“Tahun 2024 adalah tahun, dimana Prajurit TNI di tuntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi bangsa,” kata Kresno dalam keterangannya, Senin (18/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan itu, dia juga menekankan netralitas TNI di Pemilu 2024. Dia menegaskan jangan sampai ada prajurit TNI yang terlibat ataupun mendukung salah satu partai pemilu.

“Ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI,” tegasnya.

Dia juga membeberkan 11 larangan bagi prajurit TNI yang harus dipedomani dalam Pemilu 2024. Berikut ini ke-11 larangan itu:

1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan pemilu & pilkada kepada keluarga atau masyarakat;
2. Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu & pilkada
3. Menyimpan & menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI
4. Berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara
5. Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu & pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas & fungsi TNI
6. Melakukan tindak dan/atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu
7. Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut & mengantar peserta kontestan
8. Menjadi anggta KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye
9. Terlibat & ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai
10. Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau Calon tertentu
11. Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

“Saya berharap setelah sosialisasi ini tidak ada lagi Prajurit yang melanggar apa yang menjadi keputusan Panglima TNI tentang netralitas TNI pada Pemilu 2024,” imbuhnya.

Sementara itu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sebelumnya mengatakan pada pemilu nanti akan tetap ada Babinsa yang hadir di setiap TPS, seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polri. Dia mengatakan kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas utamanya ialah menjaga proses pemungutan suara berjalan aman.

“Ya kayak kemarin mungkin ragu-ragu masuk di TPS. Tadi saya tanyakan. Di situ kan ada larangan masuk TPS. Loh TPS ini dia mengamankan supaya nggak ribut di situ, ya boleh boleh saja. Masa enggak boleh di TPS. Kecuali di TPS ngajari ‘Pak, Pak besok nyoblos ini ya. Nah, itu yang enggak boleh. Gitu, lho. Tapi di sana sama sama mungkin Babikamtibmas, Babinsa mantau bagaimana situasi aman. Aman. Sudah. Begitu ada yang ribut, mungkin rebutan kertas suara, ya kita pisah. Masa rebutan suara gitu, lho,” ujarnya.

“Jadi kehadiran kita di sana semata-mata mengamankan. Jadi bukan ikut. Nah, kalau ikut kan ada yang mengawasi. Di situ ada Bawaslu, ada KPPS. Laporkan kalau sampai ada TNI yang ikut ikutan atau mengarahkan atau mungkin tidak sesuai dengan tugas pokok yang diemban di situ,” tambah Yudo.

(maa/idn)

Terima kasih telah membaca artikel

11 Larangan Prajurit TNI di Pemilu 2024: Di Area TPS hingga Sambut Kontestan