100 Kali Beraksi, Komplotan Maling Motor di Tangerang Ditangkap Polisi

100 Kali Beraksi, Komplotan Maling Motor di Tangerang Ditangkap Polisi

Jakarta

Polres Metro Tangerang Kota menangkap 3 orang komplotan pencuri motor di wilayah Tangerang, Banten. Ketiganya disebut telah beraksi di 100 lokasi sejak September hingga awal November 2022.

“Mereka sudah melakukan (pencurian motor) kurang lebih di 100 titik lokasi di Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis (23/11/2022).

Ketiga pelaku itu berinisial IB, AN dan RP. Kombes Zain menyebut pelaku menjalankan aksinya dengan waktu 5 detik. Dalam sehari mereka dapat menggondol 2 hingga 4 unit motor.


Zain mengatakan para pelaku berbagi peran saat melakukan aksi pencurian. Ketiganya, kata Zain, bertindak sebagai pemetik atau penggasak motor-motor yang berada di tempat sepi untuk dibawa kabur.

“Tempat yang mereka incar adalah tempat parkir yang terbuka dan tidak ada penjaganya, umumnya parkiran di depan ruko dan minimarket sepi, serta komplek perumahan yang parkir di luar,” ucap Zain.

Dia menyebut para tersangka menjual motor hasil mencurinya ke daerah Lampung. Setiap motor mereka jual dengan harga Rp 2 juta kepada para penadah. Motor yang menjadi incaran komplotan ini berjenis matic.

“Motor-motor hasil curian ini dibawa tersangka RP menggunakan mobil bak terbuka untuk dijual kepada penadah,” ujarnya.

Zain menjelaskan hasil interogasi ketiga pelaku mengaku sepeda motor hasil curian tersebut dijual ke penadah dengan berinisial D. Penadah tersebut kini tengah diburu polisi.

“Penadah D (DPO) menjual motor-motor hasil curian itu sebesar Rp 5 juta per unit di daerah Lampung,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(fas/fas)

Terima kasih telah membaca artikel

100 Kali Beraksi, Komplotan Maling Motor di Tangerang Ditangkap Polisi