1 Pemilik Akun Jadi Tersangka Penghasutan Kerumunan Jakmania di HI

Jakarta

Empat orang pemilik akun media sosial telah diperiksa polisi terkait kerumunan Jakmania di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Satu dari empat orang itu kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Empat saksi awal pemilik akun yang mengajak, kemudian dari 4 ini mengerucut ke satu kemarin dilakukan pemeriksaan. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka inisial adalah BR,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Hasil pemeriksaan, BR menyebarkan ajakan melalui grup Facebook untuk merayakan kemenangan Persija di HI. Sementara BR sendiri tidak datang ke HI.

“BR ini sekarang masih kita dalami sebagai tersangka karena memang ada inidikasi dia yang mengajak melalui media sosial. Kalau indikasi awal keterangan awal bahwa pertama dia tidak hadir di sana,” ujar Yusri.

Selain itu, BR mengaku hanya iseng saat menyebarkan ajakan kepada Jakmania lain untuk berkerumun. Kepada polisi, BR mengaku mengajak Jakmania untuk merayakan kemenangan di HI karena sudah menjadi sebuah tradisi.

“Dia ngaku cuma iseng aja menyampaikan bahwa ayolah teman-teman karena memang menurut dia setiap Persija menang itu akan arah ke sana sehingga dia mengingatkan teman-temannya. Padahal yang bersangkutan nggak hadir,” sebut Yusri.

Lebih lanjut Yusri mengatakan tersangka BR tidak bukan bagian dari Jakmania. BR juga tidak tercatat sebagai anggota Jakmania.

“Dia simpatisan saja,” ucapnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Terima kasih telah membaca artikel

1 Pemilik Akun Jadi Tersangka Penghasutan Kerumunan Jakmania di HI