
1.465 Napi di Medan Dapat Remisi, Termasuk Napi Korupsi Rahudman Harahap

Medan –
1.465 orang narapidana (napi) di Lapas Kelas I Medan mendapat remisi pada HUT RI ke-75. Salah satunya adalah napi korupsi, eks Wali Kota Medan Rahudman Harahap.
“Jumlah warga binaan kita yang mendapat remisi 1.465 orang dari 1.679 orang. 64 orang harusnya bebas, cuma mereka harus menjalani subsider jadi tidak ada yang bebas hari ini,” kata Kepala Lapas Kelas I Medan, Frans Elias Nico, Senin (17/8/2020).
Dari jumlah itu, lima orang di antaranya adalah napi korupsi. Sementara, sisanya adalah napi kasus narkoba dan kriminal umum.
“Tipikor lima orang, ada nama Rahudman Harahap (Mantan Wali Kota Medan). Narkoba 1.113 orang, tindak pidana umum 347 orang,” ujarnya.
Namun, dia tak menjelaskan berapa remisi yang didapatkan Rahudman. Rahudman sendiri dijerat dalam kasus korupsi terkait jabatannya selaku Sekda Tapanuli Selatan sejak 2001.
Nah, pada tahun 2004 dia mengajukan pencairan dana tunjangan aparat desa ke kas Pemda. Ternyata pencairan itu tidak semuanya sampai ke yang berhak, Rp 1,5 miliar di antaranya lari entah ke mana.
Jaksa lalu menyelidikinya dan mendudukkan Rahudman di kursi pesakitan. Pada 15 Agustus 2013, Pengadilan Tipikor Medan membebaskan Rahudman. Jaksa lalu mengajukan kasasi dan dikabulkan.
Majelis yang diketuai Artidjo Alkostar saat itu menghukum Rahudman selama 5 tahun penjara. Selain itu, Rahudman juga dihukum membayar kerugian negara Rp 480 juta. Atas hukuman itu, Rahudman mengajukan PK dan dikabulkan pada 16 Mei 2016. Hukuman ini kemudian disunat menjadi 4 tahun penjara.
Sedangkan berkaitan dengan jabatannya sebagai Wali Kota Medan, Rahudman dijerat Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat itu Kejagung menyelidiki kasus korupsi tanah PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Rahudman diduga main mata dengan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK) Handoko Lie dengan mengubah status tanah seluas 7 hektare lebih. Handoko Lie menyulap tanah tersebut menjadi pusat perbelanjaan terbesar di Medan. Negara ditaksir merugi Rp 185 miliar lebih.
Namun pada 25 Mei 2016 Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan Rahudman di kasus korupsi tanah PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Jaksa pun mengajukan kasasi dan pada akhirnya tanggal 7 Februari 2017 MA menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rahudman di kasus korupsi tanah PT KAI itu.
Kembali soal remisi HUT RI ke-75. Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi menyebut remisi ini diberikan kepada napi yang mematuhi aturan. Dia menyebut remisi merupakan motivasi bagi para napi.
“Untuk menambah semangat. Siapa yang mendapat remisi adalah orang yang dapat mematuhi segala aturan aturannya. Itu adalah memotivasi, berupa reward bagi orang orang yang mematuhi,” ucap Edy usai memberikan surat remisi kepada salah satu napi di Lapas Kelas I Medan.
Edy berharap remisi ini menjadi semangat baru para napi untuk berbuat baik. Menurutnya, napi yang mendapat remisi ini sudah tergolong orang yang kelakuannya mulai baik.
“Semoga dengan remisi, dia bertambah semangat melakukan perbuatan-perbuatan. Pastinya kelakuannya sudah baik,” jelasnya.
(haf/haf)
1.465 Napi di Medan Dapat Remisi, Termasuk Napi Korupsi Rahudman Harahap
