Yusril Bakal Gugat Hasil PSU ke PTUN, KPU Labuhanbatu Tunggu KPU Pusat

Labuhanbatu

Kuasa hukum pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan akan menggugat putusan KPU Labuhanbatu terkait hasil penetapan pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Labuhanbatu.

Menanggapi rencana Yusril tersebut, KPU Labuhanbatu memilih bersikap dingin menunggu perkembangan selanjutnya. Selain itu, KPU Labuhanbatu mengatakan akan meminta arahan dari pusat.

“Menunggu perkembangan,” ujar Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, Selasa (4/5/2021) menjawab wartawan atas rencana Yusril tersebut.

Wahyudi mengatakan semua keputusan yang dikeluarkan KPU Labuhanbatu merupakan keputusan yang telah mendapat arahan dari KPU RI. Karena itu, kata Wahyudi, pihaknya tetap akan berkonsultasi dengan KPU pusat atas segala implikasinya.

“Dasar ketetapan ini sesuai dengan tahapan yang telah dibuat dan sudah dikonsultasikan dengan pusat. Karena itu, saat ini kami pun masih menunggu arahan lanjutan dari KPU RI,” tambah Wahyudi.

Di sisi lain, kuasa hukum pasangan Erik Adtrada-Ellya Rosa, Akhyar Idris Sagala, menilai tindakan KPU Labuhanbatu tersebut sudah tepat. Dia mengatakan tidak ada dalil hukum yang tepat untuk menunda penetapan calon terpilih.

“Berdasarkan ketentuan hukum bahwa KPU tidak ada alasan menunda penetapan calon terpilih,” katanya.

Menurut Akhyar, putusan MK jelas memerintahkan KPU wajib melaksanakan semua tahapan pilkada. Termasuk menetapkan pasangan calon terpilih pasca-pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

Terkait Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 yang menjadi argumen penundaan oleh kuasa hukum Andi-Faizal, Akhyar berpendapat itu tidak bisa dipakai. Menurutnya, putusan MK lebih tinggi kedudukannya dari PKPU.

Sedangkan mengenai rencana pihak Andi-Faizal akan menggugat KPU ke PTUN, Akhyar menilai langkah tersebut tidak tepat.

“Itu merupakan hak mereka. Tapi berdasarkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 7 Tahun 2010, keputusan atau ketetapan yang diterbitkan KPU tidak dapat digugat ke PTUN,” katanya.

Sebelumnya, Yusril mengatakan akan menggugat KPU Labuhanbatu ke PTUN. Yusril menyebut gugatan ke PTUN, bukan terkait hasil pemilihan, namun menggugat KPU Labuhanbatu sebagai pejabat TUN (tata usaha negara) telah mengeluarkan kebijakan yang salah.

“Sekarang ada dua persoalan hukum, menyusul langkah terburu-buru KPU Labuhanbatu menetapkan pasangan pemenangan pilkada. Pertama persoalan pendaftaran sengketa yang belum diapa-apakan MK. Kedua sudah lahir keputusan yang dikeluarkan KPU,” kata Yusril dalam jumpa pers daring, Senin (4/4).

Yusril mengatakan tindakan tersebut mengabaikan prinsip kehati-hatian sehingga tercipta ketidakpastian hukum. Tindakan KPU ini, tambah dia, merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Simak juga ‘Komisi II Cium Ego Sektoral dari KPU-DKPP’:

Cek Video di 20 Detik(.)com

(jbr/jbr)

Terima kasih telah membaca artikel

Yusril Bakal Gugat Hasil PSU ke PTUN, KPU Labuhanbatu Tunggu KPU Pusat