Yogyakarta PPKM Level Berapa? Ini Hasil Pengumuman Terbarunya

Jakarta

Yogyakarta PPKM level berapa? Informasi ini perlu diketahui warga Yogyakarta, khususnya setelah pengumuman terbaru keputusan pemerintah terkait PPKM.

Berikut rangkuman informasi terbaru berdasarkan pengumuman pemerintah:

Pada Senin (20/9/2021), Menko Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa tidak ada lagi daerah di Jawa Bali yang berstatus PPKM level 4. Daerah tersebut termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta yang kini berstatus PPKM level 3.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, semua kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta berstatus PPKM level 3.

Berikut daftar lengkap kabupaten/kota di DIY yang kini berstatus PPKM level 3 :

  1. Kabupaten Sleman
  2. Kabupaten Bantul
  3. Kota Yogyakarta
  4. Kabupaten Kulonprogo
  5. Kabupaten Gunungkidul.

“Dari berbagai perbaikan tersebut, saya sampaikan tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa Bali. Jadi semua di level 3 dan level 2,” ucap Luhut dalam jumpa pers yang diadakan secara virtual.

Luhut juga mengatakan bahwa perubahan level PPKM Jawa Bali menjadi 2 pekan sekali. Tetapi evaluasi tetap dilakukan setiap pekan.

“Dalam arahan yang diberikan Presiden dalam ratas hari ini diputuskan bahwa dengan melihat perkembangan yang ada maka perubahan PPKM level diberlakukan selama 2 minggu untuk Jawa-Bali namun evaluasi tetap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat,” ujar Luhut.

Yogyakarta PPKM Level 3, Ada Aturan Baru Masuk Mal

Pertanyaan Yogyakarta PPKM level berapa sudah terjawab yaitu PPKM level 3. Selanjutnya ada informasi baru soal aturan masuk mal atau pusat perbelanjaan.

Dalam pengumuman pemerintah soal PPKM, Luhut juga menambahkan bahwa pemerintah melakukan penyesuaian aturan mengenai aturan memasuki pusat perbelanjaan. Kini anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk pusat perbelanjaan.

“Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua,” ucap Luhut.

Penyesuaian aturan ini tidak berlaku di semua daerah. Tercatat hanya ada 5 kota yang diuji coba untuk aturan pembukaan mal untuk anak dengan usia dibawah 12 tahun. DIY termasuk dalam 5 daerah tersebut bersama dengan kota-kota besar lainnya seperti Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya.

Yogyakarta PPKM Level 3, Ada Perubahan Syarat Masuk Bioskop

Selain itu, Luhut juga mengungkapkan bahwa bioskop diizinkan untuk buka dengan membatasi kapasitas pengunjung 50 persen. Sekarang, pengunjung dengan status kuning di aplikasi Peduli Lindungi diperbolehkan masuk bioskop. Sebelumnya, orang yang diperbolehkan masuk hanya pengunjung dengan status hijau.

Setelah tahu Yogyakarta PPKM level berapa, berikutnya ada informasi soal tanggapan Pemda DIY. Simak di halaman selanjutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Yogyakarta PPKM Level Berapa? Ini Hasil Pengumuman Terbarunya