Waspada! Investasi Bodong Berkedok Fintech Berizin Marak Beredar

Jakarta, – Maraknya penipuan berkedok penawaran investasi di tengah masyarakat melalui grup pesan singkat telah memakan banyak korban, dan praktik itu kini kian mengganas dan kerap menduplikasi atau mengatasnamakan penyelenggara fintech berizin untuk mengelabui masyarakat.

Pada bulan April lalu, OJK mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp114,9 triliun sejak 2011 hingga 2020. Tindakan penipuan ini juga tentu saja sangat merugikan penyelenggara fintech yang telah berizin.

Merespon hal tersebut, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyatakan prihatin dan berinisiatif untuk memulai Kampanye Anti Fintech Palsu tersebut. “Kami prihatin atas terjadinya penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencatut atau mengatasnamakan penyelenggara fintech berizin untuk menipu masyarakat, mulai dari penipuan investasi yang tidak memiliki izin dan menjanjikan hasil keuntungan jauh dari harapan, atau bahkan tidak ada alias bodong, hingga penipuan tawaran pinjaman oleh fintech lending illegal”, kata Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir ketika membuka kegiatan Media Briefing dengan tema ‘Waspada Pencatutan Nama dan Logo Penyelenggara Fintech Resmi di Aplikasi Pesan Instan dan Media Sosial’, Kamis (15/7).

Baca juga: Waspada! Fenomena Kejahatan Daring Bermodus Serupa Tiktok Cash  

Dan tak dipungkiri pula penipuan berkedok penawaran investasi ini tersebar kian masif dan cenderung masuk keranah privat melalui berbagai grup pesan singkat oleh fintech bodong. Sehingga masyarakat perlu waspada dengan selalu memastikan bahwa penawaran yang diterima.

Waspada! Investasi Bodong Berkedok Fintech Berizin Marak Beredar  Waspada! Investasi Bodong Berkedok Fintech Berizin Marak Beredar

Pada kesempata itu Filianingsih Hendarta, Asisten Gubernur & Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia juga mengindikasikan jika jenis penipuan online dan kejahatan siber berpotensi semakin meningkat seiring dengan meningkatnya digitalisasi di sektor jasa keuangan, termasuk  sistem pembayaran.

Itu sebabnya, Bank Indonesia mengajak konsumen layanan keuangan digital untuk meningkatkan kewaspadaan atas potensi makin maraknya praktek penipuan ini. “Kami menghimbau agar masyarakat selalu berhati-hati terhadap penipuan/informasi yang tidak benar mengatasnamakan fintech berizin, selalu pastikan kebenarannya pada sumber yang resmi,” tutur Filianingsih.

Sementara Kominfo mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bijaksana dalam menggunakan produk investasi online. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan menghimbau agar masyarakat bisa terhindar dari penipuan, iala dengan tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi dengan tawaran keuntungan fantastis yang dikirimkan melalui aplikasi pesan instan dan media sosial.

Baca juga: Tips Hindari Phishing di Aplikasi Perpesanan WhatsApp dan Telegram

“Selalu periksa lewat situs CekFintech.id untuk mengetahui apakah informasi produk yang ditawarkan adalah resmi dari penyelenggara fintech yang memiliki izin, serta CekRekening.id untuk memeriksa rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana,” terangnya.

Melalui portal CekRekening.id, masyarakat dapat melaporkan sekaligus melakukan cek rekening yang terindikasi tindakan penipuan apabila menerima permintaan transfer atau pembayaran uang dari pihak lain. Rekening yang dapat dilaporkan dalam situs ini adah rekening terkait Tindak Pidana seperti penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya.

AFTECH juga mengajak masyarkat untuk terus meningkatkan kewaspdaan diri  agar tidak masuk ke lubang tawaran bodong, melalui cara berikut ini :

  1. Berhati-hati atas berbagai bentuk penawaran dari akun-akun palsu yang melakukan pencatutan nama dan logo penyelenggara fintech resmi.
  2. Selalu menjaga kerahasiaan username, password, secure PIN, dan data pribadi penting lainnya, dan tidak memberikan data-data personal ini kepada siapa pun.
  3. Tidak mentransfer sejumlah uang ke oknum-oknum penipu dengan akun aplikasi pesan instan dan media sosial palsu yang mengatasnamakan penyelenggara fintech resmi. Masyarakat juga dapat mengunjungi portal CekRekening.id yang diinisiasi oleh Kementerian Kominfo guna membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.
  4. Selalu cek penawaran yang diterima telah memenuhi prinsip 2L (Legal dan Logis).  Legal, berarti, memiliki legalitas dan izin penawaran produk dari lembaga yang berwenang dan Logis, menawarkan keuntungan yang masuk akal.
  5. Memilih perusahaan dan produk yang telah tercatat, terdaftar dan berizin.
Terima kasih telah membaca artikel

Waspada! Investasi Bodong Berkedok Fintech Berizin Marak Beredar