Viral Ditilang, Nyetir Mobil Sendiri Memang Perlu Pakai Masker?

Jakarta

Viral aksi penegak hukum yang menindak warga di DKI Jakarta karena tidak menggunakan masker dalam mobil. Dalam video yang beredar di media sosial, tampak warga memprotes kebijakan yang menyebut soal ketentuan bermasker di dalam mobil pribadi.

Ketentuan bermasker di dalam mobil sebenarnya diatur lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Pada pasal 18 ayat (4) disebutkan bahwa masyarakat yang menggunakan mobil pribadi diwajibkan memakai masker.

Berikut bunyi ketentuannya:

Pasal 18

(4) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
e. membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per bans kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.

Sebagai upaya memutus penularan COVID-19, setiap warga DKI Jakarta diwajibkan mengenakan masker dengan cara yang tepat yakni menutup hidung, mulut, dan dagu saat keluar rumah dan ketika menggunakan kendaraan bermotor. Apabila melanggar ketentuan tersebut, mereka akan dikenakan sanksi sosial selama satu jam atau denda paling banyak Rp 250 ribu dan dilakukan secara berjenjang.

“Pelanggaran pertama, pelanggaran kedua dendanya menjadi lebih tinggi. Denda untuk masker Rp 250 ribu, bila berulang menjadi Rp 500 ribu dan seterusnya,” tutur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu.


Terima kasih telah membaca artikel

Viral Ditilang, Nyetir Mobil Sendiri Memang Perlu Pakai Masker?