TPPU Eks Kepala BPN Lebak untuk Pembebasan Lahan Citra Maja Raya

TPPU Eks Kepala BPN Lebak untuk Pembebasan Lahan Citra Maja Raya

Serang

Gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 18,1 miliar terdakwa eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi dilakukan untuk pembebasan lahan di Citra Maja Raya. Pembebasan lahan dilakukan oleh perusahaan PT Armidian Karyatama milik Benny Tjokrosaputro melalui tangan terdakwa Dra Sopiah atau Maria Sopiah.

Fakta itu terungkap saat JPU menghadirkan saksi mantan Dirut PT Armidian, Bambang Irianto. Majelis hakim menanyakan tentang kedudukan perusahaan yang sudah melantai di bursa itu mengenai pembebasan lahan di Citra Maja.

“Coba jelaskan kedudukan PT Armidian di pembangunan Citra Maja Raya?,” tanya Ketua Majelis Dedy Adi Saputra di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (16/3/2023).


“PT Armidian sebagai penyedia lahan,” ujar saksi Bambang.

Tapi, Bambang mengaku lupa kapan PT Armidian kerja sama dengan Ciputra. Namun berdasarkan BAP kerja sama itu berlangsung hingga 2028. Perusahaan itu sendiri penyediaan lahannya harus bersama surat-surat resmi.

Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro sendiri katanya di perusahaan itu sebagai komisaris utama. Ia juga ditunjuk oleh Benny memimpin perusahaan ini. Di perusahaan ini segala bentuk keuangan perusahaan katanya diatur Benny Tjokro. Sebagai dirut, ia mengaku tidak tahu alur keuangan meski perusahaan sudah melantai di bursa saham.

“Pak Benny (atur keuangan), keuangan tidak ada di struktur,” ujarnya.

Perusahaan sendiri memang menyerahkan pengurusan lahan Citra Maja Raya melalui terdakwa Dra Sopiah atau Maria Sopiah dan terdakwa Eko Hendro Prayitno. Karena di perusahaan sangat mengenal terdakwa untuk pengurusan lahan. Selain itu, urusan pembebasan lahan dengan Sopiah dianggap cepat.

“Karena dianggap cepat,” tambahnya.

Ia juga mengakui bahwa Maria dan Eko melakukan pembebasan atas kepentingan PT Armidian. Tapi, terdakwa tidak pernah komunikasi dengan dirinya melainkan ke Benny Tjokro.

Saksi juga mengakui bahwa urusan pembebasan lahan ke terdakwa Maria cepat karena ada uang pelicinnya. Karena mau tidak mau katanya klien perusahaan juga suka dengan cara kerja mereka.

“Ada uang pelicinnya,” ujarnya.

Saksi sendiri mengaku sudah tidak menjabat sebagai direktur utama PT Armidian. Saksi sendiri mengklaim bahwa segala urusan keuangan di perusahaan ini semua atas kendali Benny Tjokro meskipun perusahaan berstatus TBK.

“Tanda tangan uang kaluar keluar pak Benny, (bagian) keuangan tidak ada di struktur (perusahan),” pungkasnya.

Saksi mantan Dirut PT Armidian, Bambang Irianto dihadirkan sebagai saksi pertama gratifikasi eks Kepala BPN Ady Muchtadi senilai Rp 18,1 miliar. Terdakwa dalam kasus ini adalah Dra Sopiah, Eko Hendro Prayitno dan Deni Edi Risyadi. Terdakwa juga didakwa pasal tindak pidana pencucian uang.

(bri/isa)

Terima kasih telah membaca artikel

TPPU Eks Kepala BPN Lebak untuk Pembebasan Lahan Citra Maja Raya