TNI-Polri di NTB Gelar Razia, Pastikan Anggota Tak Datangi Tempat Hiburan Malam

Mataram

Jajaran Propam Polda NTB bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI dari TNI AD, AL, dan AU menggelar operasi penegakan disiplin bersama dan razia ke sejumlah tempat hiburan malam di Kota Mataram. Razia itu untuk memastikan tidak adanya anggota yang mendatangi tempat hiburan.

Kabid Propam Polda NTB Kombes Awan Hariono mengatakan kegiatan bersama TNI-Polri ini dilakukan pada Sabtu (27/2) malam tadi. Kegiatan itu juga merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan Polri pasca-adanya kejadian penembakan Bripka CS yang menewaskan anggota TNI di Jakarta.

“Menindaklanjuti kejadian di Jakarta dimana ada oknum anggota Polri yang melakukan tindakan yang melanggar norma dan tindak pidana di tempat hiburan. Oleh karena itu, kita tindaklanjuti dengan kegiatan operasi penegakan disiplin bagi anggota Polri dan TNI yang berada di tempat hiburan,” tegas Awan dalam keterangannya, Minggu (28/2/2021).

“Kegiatan ini merupakan implementasi kebijakan pimpinan Polri, bahwa sinergitas TNI-Polri harus lebih harmonis lagi dalam setiap kegiatan,” sambungnya.

Operasi bersama yang melibatkan sekitar 30 anggota tim gabungan ini menyasar The Plaza Karaoke & Lounge Lombok dan The Kingsman Resto & Lounge di kawasan Cakranegara, Kota Mataram, dan beberapa tempat karaoke lainnya di Kota Mataram. Seluruh pengunjung dan para pekerja tempat hiburan diperiksa identitasnya satu per satu.

Tercatat lebih dari 20 tempat karaoke yang diperiksa petugas gabungan. Petugas juga mengingatkan para pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Petugas tidak menemukan adanya anggota TNI-Polri yang berada di tempat hiburan malam.

“Operasi sinergi TNI-Polri tidak menemukan adanya anggota yang berada di tempat hiburan,” kata Awan.

Awan memastikan akan menindak tegas anggota yang datang ke tempat hiburan. “Perintah atasan jelas, tidak boleh ada anggota TNI-Polri yang berada di tempat hiburan. Apabila ditemukan, khususnya anggota Polri, maka akan kita tindak tegas,” tegas Awan.

Lebih lanjut, Awan juga mengingatkan para pengelola tempat hiburan mematuhi protokol kesehatan dan juga peraturan tentang pembatasan jam malam.

“Kepada pengunjung kita edukasi juga tentang pencegahan COVID-19, sementara pengelola hiburan malam kita ingatkan untuk mentaati prokes dan aturan pembatasan jam malam yang berlaku, yakni sampai pukul 22.00 Wita,” ujarnya.

Simak video ‘Panglima: TNI-Polri Siap Dukung PPKM Mikro & Vaksinasi’:

Cek Video di 20 Detik(.)com

(eva/eva)

Terima kasih telah membaca artikel

TNI-Polri di NTB Gelar Razia, Pastikan Anggota Tak Datangi Tempat Hiburan Malam