Tips Jual Beli Properti Di Indonesia Yang Wajib Kamu Tahu!

Tips Jual Beli Properti Di Indonesia Yang Wajib Kamu Tahu! – Memiliki hunian idaman dapat anda lakukan dengan bermacam-macam cara. Anda bisa menggunakan cara membangun mulai dari nol, ataupun mengajukan pinjaman kepemilikan rumah seperti KPR, dan bisa juga dengan membeli rumah secara tunai.

Membeli hunian tidaklah sama seperti kendaraan. Dikarenakan rumah merupakan benda tidak bergerak. Dengan demikian anda akan memerlukan kelengkapan serta berbagai langkah lebih kompleks jika dibandingkan pada jual beli mobil atau motor.

Oleh sebab itu, sangatlah diperlukan pemahaman mendalam diantara pihak pembeli dan pihak penjual sebelum anda melakukan transaksi, salah satunya untuk orang yang awam mengenai jual beli terhadap rumah, sehingga bisa dihindari berbagai macam hal yang tentunya tidak anda inginkan, salah satunya adalah kasus penipuan yang seringkali terjadi.

Nah, untuk itu pada pembahasan kali ini akan dibahas beberapa tips dalam melakukan jual beli properti rumah.

Lihat juga: Design Rumah Minimalis

Melakukan pemeriksaan yang mendetail terhadap tanah serta bangunan yang hendak dibeli

Untuk tahap ini, sebaiknya para calon pembeli langsung mendatangi lokasi rumah yang hendak dibeli, dan memastikan luas bangunan, tanah, serta lokasi sekitar.

Pastikan selalu bangunan dan tanah sesuai yang telah disampaikan oleh penjual, serta rumah tersebut tidak sedang disewakan untuk pihak lain yang ada di bawah tangan.

Hal ini sangatlah penting untuk anda ketahui, jangan sampai properti rumah tersebut ternyata tidak layak untuk dihuni oleh keluarga. Lihatlah apakah rumah tersebut layak untuk ditempati atau tidak.

Mengecek surat-surat yang resmi serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Ketika anda telah melakukan pemeriksaan fisik, maka tahap selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-suratnya, misalnya PBB pada kantor pertanahan dan sertifikat-sertifikat tertentu.

Anda juga harus memastikan pemilik sudah melunasi semuanya dari tanggungan PBB hingga rumah tersebut telah dijual.

Serta memastikan rumah dan tanah tidak diblokir yang disebabkan masalah hukum, tidak disita, atau tidak terlibat dengan sengketa.

Memang pada umumnya permasalahan-permasalahan seperti ini pernah terjadi, sehingga sangatlah diperlukan sebuah antisipasi dari awal agar hal-hal yang memang tidak diinginkan, tidak terjadi tentunya.

Membuat Akta Jual Beli (AJB) yang hanya dilakukan pada kantor Notaris/PPAT

Membuat surat perjanjian untuk jual beli mengenai rumah / AJB anda hanya melakukannya pada kantor Notaris/PPAT yang tentunya berwenang dalam mengurus hal itu. Ketika AJB telah siap, biasanya penjual membayar PPN 5% serta pembeli membayarkan BPHTB 5%.

Surat perjanjian mengenai jual beli rumah merupakan surat yang resmi dengan bermeterai, mempunyai kekuatan hukum.

Dengan begitu pembuatan surat perjanjian tersebut haruslah di bawah pengawasan dari notaris. Berbagai macam hal yang tercantum di dalam surat perjanjian dalam jual beli berupa rumah merupakan nama terang serta alamat dari pihak pertama yaitu penjual dan dari pihak kedua yaitu pembeli. jumlah harga tertentu yang telah disepakati, luas tanah serta luas bangunan rumah, tata cara dalam pembayaran, maupun ketentuan lainnya yang memang wajib dipatuhi oleh kedua belah pihak.

Bahkan, harus mempunyai setidaknya seorang saksi dari tiap pihak. Hal ini dilakukan dalam berjaga-jaga ketika sewaktu-waktu terjadi permasalahan yang memang terjadi karena terkait dengan surat perjanjian tersebut.

Tips Jual Beli Properti Di Indonesia Yang Wajib Kamu Tahu!

Itulah beberapa tips jual beli properti di Indonesia yang tentunya akan menambah wawasan anda ketika hendak melakukan jual beli properti. Semoga tips jual beli properti ini bisa membantu anda, supaya lebih lihai dalam melakukan bisnis properti. Terima Kasih.

Lihat juga: Harga Apartemen Menara Jakata Kemayoran

IDRTimes

Terima kasih telah membaca artikel

Tips Jual Beli Properti Di Indonesia Yang Wajib Kamu Tahu!