Terlibat Peredaran Sabu, 4 Napi di Lapas Samarinda Diamankan BNN

Samarinda

Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur memeriksa 4 narapidana di Lapas Narkotika kelas 2 A Samarinda usai keempatnya diduga terlibat distribusi narkoba di Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Mereka berinisial AL, TT, YD, UD.

Kabid Berantas BNN Kaltim Kombes Djoko Purnomo mengatakan mulanya jaringan narkoba yang digerakkan dari dalam lapas ini terbongkar usai BNN Kaltim mengamankan seorang kurir narkoba di Samarinda.

“Kami amankan MT, warga Samarinda di jalan Juanda Samarinda yang diduga sebagai kurir yang akan mengantarkan narkoba kepada seseorang di Tanah Grogot Kabupaten Paser,” kata Djoko, Minggu (28/2/2021).

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 200 gram sabu dan 3,5 butir inex merk rolex warna hijau.

Setelahnya, petugas melakukan pengembangan dengan memeriksa indekos pelaku. Polisi menemukan lagi barang bukti seperti 11 bal plastik untuk membungkus sabu, 2 sedotan sendok takar, uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 50 juta dan lain-lain.

Kemudian petugas melakukan pengembangan kasus ke Tanah Grogot Kabupaten Paser. Di Tanah Grogot, petugas mendeteksi seorang pembeli sabu milik MT.

“Di sana kami mengamankan SK, pembeli barang haram yang dibawa MT, dan dari keterangan SK inilah kami mendapatkan petunjuk tentang peredaran narkoba yang dikendalikan dari Lapas Narkotika Samarinda,” kata Djoko.

“SK mengatakan memesan barang haram ini dari Al warga binaan di lapas narkotika, dan dari Al terus dikembangkan akhirnya kita mendapatkan tiga pelaku lainnya,” tegas Djoko.

Al dan 3 rekannya TT, YD, dan UD, ditangkap. Mereka dibawa ke kantor BNNP Kaltim untuk diperiksa secara intensif.

“Walaupun pelaku ini berstatus warga binaan, penyidikan tetap akan diproses sampai tuntas, hingga dilimpahkan ke kejaksaan,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kalapas Narkotika Klas 2 A Samarinda, M Iksan, membenarkan adanya penangkapan dari dalam lapas.

“Iya ada penangkapan di luar dan dilakukan pengembangan ke dalam (Lapas),” katanya melalui pesan singkat Minggu (28/2/2021).

Iksan mendukung dan bersinergi dengan BNNP untuk mengungkap kasus-kasus narkotika yang digerakkan dari dalam lapas. Pasca pengungkapan kasus narkotika itu, petugas melakukan razia rutin di dalam lapas.

“Sanksinya jelas sesuai aturan para pelaku akan dikenakan saksi sesuai aturan letter F, mereka yang kedapatan membawa handphone akan di BAP dan hasilnya akan di bawa ke Tim Pengamatan Pemasyarakatan (TPP) Lapas dan sanksinya mereka tidak akan mendapatkan remisi,” tutupnya.

(isa/isa)

Terima kasih telah membaca artikel

Terlibat Peredaran Sabu, 4 Napi di Lapas Samarinda Diamankan BNN