Teganya Penambang Batu Bara Ilegal Juga Rambah Makam Corona

Jakarta – Abbas alias Ali Abbas alias Daeng (44) dan Hadi Suprapto (39) ditangkap polisi. Kedua penambang batu bara ilegal itu tega merambah wilayah pemakaman korban COVID-19 Serayu, Samarinda Utara.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Warga mengaku resah dan keberatan atas aktivitas para pelaku yang melakukan penambangan dan beraktivitas di sekitar permukiman mereka.

Para penambang juga diduga mengincar area pemakaman COVID-19 dan pemakaman Tionghoa. Atas hal itu, Abbas dan Hadi pun diamankan dilokasi yang berdekatan dengan pemakaman Serayu.

“Atas laporan itu petugas kemudian melakukan penyelidikan dan benar petugas mendapatkan kegiatan penambangan ilegal di area pemakaman COVID-19 di Serayu Tanah Merah,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah kepada wartawan di kantornya, Jumat (12/3/2021).

Dalam kasus ini, Abbas berperan sebagai pemodal. Sedangkan Hadi berperan sebagai pengawas lapangan. Keduanya merupakan warga Samarinda.

“Dan benar, pada Selasa (9/3) di belakang Perumahan Bumi Alam Indah Korem/Sipil Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, ditemukan dua alat berat ekskavator yang sedang melakukan kegiatan penambangan batu bara tak berizin,” jelasnya.

Kegiatan penambangan batu bara ilegal tersebut langsung dihentikan petugas. Kedua tersangka langsung digelandang ke Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut.

Saat ini Polresta Samarinda telah memeriksa lima saksi. Yuliansyah mengatakan di lokasi pertambangan yang merupakan area pribadi itu, pelaku menggunakan modus pematangan lahan untuk area perumahan.

“Berdasarkan informasi, sudah ada 300 ton dan sudah berada di pelabuhan (jeti), kemudian sementara keuntungan belum ada karena masih di-hauling-kan dulu,” kata Yuliansyah.

“Masih sedikit di pelabuhan karena, untuk sekali pengiriman, perlu 5.000 ton batu bara untuk tongkang 300 feet,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (knv/aik)

Terima kasih telah membaca artikel

Teganya Penambang Batu Bara Ilegal Juga Rambah Makam Corona