Takbir Kelililing di Jatim DIlarang, Boleh di Musala dan Masjid dengan Prokes

Surabaya

Polisi melarang masyarakat menggelar takbir keliling. Karena situasi saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19. Polisi juga mengingatkan masyarakat senantiasa mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengimbau masyarakat melakukan takbiran secara sederhana di musala atau masjid dekat rumah. Namun, tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Gatot mengatakan takbir di musala atau masjid bisa dilakukan dengan menggunakan masker, menjaga jarak antarjemaah hingga tidak berkerumun.

Takbir keliling tetap dilarang,” tegas Katot saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Minggu (9/5/2021).

Tak hanya itu, Gatot juga meminta masyarakat tidak mudik Lebaran. Karena, lima kali libur panjang dalam setahun ini, terjadi lonjakan kasus COVID-19.

Gatot tidak ingin momentum lebaran menjadi sarana penularan COVID-19 dari wilayah satu ke wilayah lainnya. Sementara polisi hingga kini akan terus melakukan Operasi Ketupat Semeru dengan tegas dan humanis.

“Tetap patuhi protokol kesehatan dan tidak usah mudik demi keluarga kita terbebas dari COVID-19,” tambahnya.

(hil/iwd)

Terima kasih telah membaca artikel

Takbir Kelililing di Jatim DIlarang, Boleh di Musala dan Masjid dengan Prokes