Tak Pakai Masker Saat Nyetir Sendirian Kena Denda, Konser Malah Diizinkan

Jakarta

Seorang warga di DKI Jakarta didenda karena tidak memakai masker saat mengemudi mobil pribadinya sendirian. Kontroversi mencuat karena risiko penularan virus Corona COVID-19 dinilai rendah ketika seorang berkendara sendirian di dalam mobil.

Ketentuan pakai masker di dalam mobil sebenarnya sudah diatur lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Pada pasal 18 ayat (4) disebutkan bahwa masyarakat DKI yang menggunakan mobil pribadi diwajibkan memakai masker.

Sebagai upaya memutus penularan COVID-19, setiap warga DKI Jakarta pun diwajibkan untuk mengenakan masker dengan cara yang tepat yaitu dengan menutup hidung, mulut, dan dagu saat keluar rumah dan saat menggunakan kendaraan bermotor. Apabila ada yang melanggar ketentuan tersebut, mereka akan dikenakan sanksi sosial selama satu jam atau denda paling banyak Rp 250 ribu dan dilakukan secara berjenjang.

“Pelanggaran pertama, pelanggaran kedua dendanya menjadi lebih tinggi. Atau denda untuk masker Rp 250 ribu, bila berulang menjadi Rp 500 ribu dan seterusnya,” jelas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu.

Apakah seseorang sedang berkendara sendirian di dalam mobil tetap perlu menggunakan masker?

Ahli paru dari RS Persahabatan, dr Erlang Samoedro, SpP, mengatakan risiko penularan virus Corona saat sendirian di dalam mobil terbilang sangat kecil. dr Erlang pun menegaskan selama tidak ada orang lain di sekitar berarti aman dari paparan.

“Paparan virus dari orang jadi bila tidak ada orang lain berarti tidak ada paparan. Jadi aman kalau nggak ada orang lain,” sebut dr Erlang saat dihubungi detikcom Kamis (17/9/2020).

dr Erlang menjelaskan, paparan virus Corona COVID-19 dari seseorang yang perlu dihindari. “Yang penting paparan dari orang ya jadi yang dihindari orangnya,” tambah dr Erlang.

Terima kasih telah membaca artikel

Tak Pakai Masker Saat Nyetir Sendirian Kena Denda, Konser Malah Diizinkan