Bagaimana Cara Cek Paspor Sudah Jadi atau Belum? Ini Tips Mudahnya

Jakarta

Informasi cara cek paspor sudah jadi atau belum perlu diketahui. Hal ini penting bagi pemohon yang telah mengurus pengajuan pembuatan paspor. Untuk mengetahui apakah paspor sudah jadi atau belum alias masih dalam antrean.

Seperti dilansir situs resmi Imigrasi Kemenkumham, paspor jadi dapat diambil 3 hari kerja setelah proses foto dan wawancara selesai. Ketentuan ini berlaku jika tidak ada perubahan data, kekurangan berkas, maupun kendala kesisteman.

Pengecekan status permohonan paspor sudah jadi atau belum dapat dilakukan secara online melalui SMS atau WhatsApp atau situs/aplikasi resmi Kantor Imigrasi tempat pemohon mengurus permohonan paspor. Berikut langkah-langkahnya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. SMS/WhatsApp Kantor Imigrasi tempat permohonan paspor.
  2. Pilih menu “Cek Status Permohonan Paspor”.
  3. Atau ketik “PASPOR (spasi) 16 digit nomor permohonan”.
  4. Kemudian akan ditampilkan informasi yang meliputi:
    – Nomor Permohonan
    – Nama Pemohon
    – Kode Pembayaran
    – Status Permohonan
  5. Jika Status permohonan “Penyerahan” maka paspor sudah jadi dan dapat diambil langsung.
  6. Jika status permohonan masih “Wawancara” maka paspor belum jadi atau proses belum selesai.

Untuk kepastian status permohonan paspor dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi tempat pemohon mengurus permohonan paspor. Pemohon dapat datang tiga hari setelah proses foto dan wawancara dilakukan.

Adapun kontak resmi situs/aplikasi atau nomor SMS/WhatsApp kantor imigrasi tempat pemohon mengurus permohonan paspor dapat diketahui melalui akun resmi kantor imigrasi terkait. Atau tanya ke petugas di kantor imigrasi terkait.

Sebagai informasi, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam rangka mengajukan permohonan pembuatan paspor:

  1. Lakukan pendaftaran secara online via aplikasi M-Paspor.
  2. Atau datang langsung ke lokasi kantor imigrasi setempat.
  3. Ambil nomor antrean untuk permohonan pembuatan paspor.
  4. Lengkapi formulir dan berkas persyaratan membuat paspor.
  5. Proses pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan.
  6. Lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor di loket tersedia.
  7. Proses pengambilan foto dan sidik jari, lalu proses wawancara.
  8. Proses verifikasi dilakukan sampai paspor jadi dan dapat diambil.

(wia/imk)

Terima kasih telah membaca artikel

Bagaimana Cara Cek Paspor Sudah Jadi atau Belum? Ini Tips Mudahnya