Sidang Habib Rizieq, PN Jaktim Batasi 7 Orang Kuasa Hukum di Ruang Sidang

Jakarta

Habib Rizieq Shihab hari ini menjalani persidangan secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) dengan agenda pembacaan eksepsi. Pihak PN Jaktim mengizinkan 12 orang kuasa hukum Habib Rizieq Shihab untuk masuk ke pengadilan, namun hanya 7 yang diperkenankan masuk ke ruang sidang.

“Saya perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, bagi bapak-bapak yang disebutkan namanya untuk masuk. Yang diperkenankan hanya 12 orang untuk masuk,” kata perwakilan PN Jaktim, AA Ayu Chomalea Dewi menggunakan pengeras suara di PN Jaktim, Jumat (26/3/2021).

Ayu menuturkan mereka yang diperkenankan masuk harus diswab antigen terlebih dahulu. Setelah hasil dinyatakan negatif, mereka diperbolehkan mengisi daftar hadir.

“Saya panggil nama-namanya, bagi bapak-bapak yang disebutkan namannya, untuk melewati proses swab antigen terlebih dahulu setelah itu mengisi daftar hadir,” tuturnya.

Ayu menyampaikan dari 12 kuasa hukum yang diizinkan masuk, hanya 7 orang yang diperkenankan memasuki ruang sidang. Sementara sisanya dipersilakan untuk menunggu di uang transit yang telah disediakan.

“Dari 12 kuasa hukum yang diperkenankan masuk 7 orang, yang diperkenankan masuk ruang sidang. 5 lagi bisa tunggu di ruang transit. 5 orang itu nanti bisa bertukaran dengan 7 orang di dalamnya. Bapak-bapak bisa koordinasi ya,” ujarnya.

Sebelumnya, sidang kerumunan Habib Rizieq digelar secara online. Pihak Habib Rizieq kemudian meminta agar persidangan digelar secara ofline dengan menghadirkan Habib Rizieq.

Terima kasih telah membaca artikel

Sidang Habib Rizieq, PN Jaktim Batasi 7 Orang Kuasa Hukum di Ruang Sidang