Naik Pesawat Harus Vaksin COVID-19? Biar Bisa Pakai Antigen Saja, Harus
Jakarta –
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali diperpanjang sampai 16 Agustus. Pemerintah mengatur beberapa aktivitas di masa PPKM, salah satunya aturan perjalanan. Apakah naik pesawat harus vaksin COVID-19?
Ada perubahan syarat perjalanan udara di masa perpanjangan PPKM. Penumpang pesawat domestik di Jawa-Bali bisa menggunakan hasil tes antigen negatif COVID-19 sebagai syarat terbang.
Namun aturan ini berlaku apabila calon penumpang sudah divaksinasi penuh atau telah mendapat 2 dosis. Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di Jawa dan Bali.
“Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua,” tulis Inmendagri tersebut seperti yang dilihat detikcom, Selasa (10/8/2021).
Perlu dicatat bahwa bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama dan penumpang di luar wilayah Jawa-Bali, maka syarat penerbangan yang berlaku adalah:
- Hasil negatif PCR yang diambil maksimal H-2 sebelum keberangkatan
- Surat keterangan vaksinasi COVID-19 dosis pertama
Syarat naik pesawat harus vaksin COVID-19 berlaku di wilayah yang menerapkan PPKM khususnya jika bepergian di Jawa-Bali. Sementara pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi dan sepeda motor juga harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Bagi pelaku perjalanan darat, dibutuhkan hasil tes antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut serta vaksin COVID-19 dosis pertama.
Syarat perjalanan ini berlaku bagi kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali. Sementara untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti misalnya Jabodetabek tidak berlaku.
(kna/up)