MK Selaraskan UU MK dengan UU Pemilu Soal Masa Gugat Hasil Pilpres

Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) menyelaraskan bahasa UU MK dengan UU Pemilu soal masa gugat hasil Pilpres. Permohonan itu atas permohonan guru dari Dumai, Herifuddin Daulay.

Dalam Pasal 457 ayat (1) UU 7/2017 UU Pemilu disebutkan:

“Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU”


Sedangkan Pasal 74 ayat (3) UU MK menyatakan:

“Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional”

MK menyelaraskan UU MK sehingga menjadi:

“Menyatakan frase ‘3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘3 hari sejak’ sehingga ketentuan Pasal Pasal 74 ayat (3) UU MK selengkapnya menjadi ‘Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 hari setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional’,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan chanel YouTube MK, Kamis (25/5/2023).

Alasan lain, dengan mengikuti bahasa UU Pemilu, maka dapat melonggarkan waktu bagi pemohon untuk menggugat.

“Dalam hal ini, pilihan untuk menggunakan kata ‘setelah’ dan tidak mengabulkan 7 hari tdiak bisa dilepaskan dari prinsip peradilan cepat dalam penyelesaian sengketa hasil Pilpres dan Wapres dalam desain MK.

MK menolak gugatan Herifuddin Daulay untuk selebihnya.

Sebagaimana diketahui, gugatan itu diajukan guru dari Dumai, Herifuddin Daulay. Ia menggugat Pasal 74 ayat (3) UU MK. Herifuddin mengatakan Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 78 huruf a UU MK serta Pasal 475 ayat (1) dan Pasal 475 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Menurutnya, berdasarkan norma-norma tersebut sangat tidak mungkin bagi MK untuk dapat memutuskan penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden dengan adil hanya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja. Sebab dalam putusan-putusan MK terbukti putusan diambil berdasarkan analisis yang lengkap terhadap alasan permohonan. Oleh karena itu, Pemohon menyimpulkan penjangkaan waktu 30 hari kerja dipandang dapat menjadi waktu terbaik dalam menyelesaikan perkara sebagaimana penyelesaian perkara PHPU pemilihan anggota DPR, DPRD, dan DPD.

(asp/zap)

Terima kasih telah membaca artikel

MK Selaraskan UU MK dengan UU Pemilu Soal Masa Gugat Hasil Pilpres