Kemenkes Masih Kaji Rumah Karantina untuk Pasien TBC ‘Pesanan’ Jokowi

Jakarta

Kasus tuberkulosis (TBC/TB) di Indonesia saat ini berada di angka 969.000. Ini membuat Indonesia berada di posisi ke-2 negara dengan kasus TBC terbanyak di dunia.

Menanggapi kondisi tersebut, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kementerian Kesehatan RI untuk dapat menyiapkan tempat karantina khusus pengidap TBC guna mencegah penularan penyakit. Tempat karantina yang disebut dengan istilah ‘Rumah Tirah’ atau ‘Rumah Singgah’ ini juga diharapkan dapat membuat pasien TBC semakin disiplin minum obat.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI dr Maxi Rein Rondonuwu menuturkan pembangunan rumah singgah saat ini masih pada tahap diskusi. Sebab, pembangunan fasilitas karantina perlu melibatkan berbagai sektor seperti Kementerian PUPR hingga pemerintah daerah.


“Yang rumah singgah kita lagi bicarakan dengan Kemenko. Melibatkan lintas kementerian penyiapan itu, PUPR, Kementerian Sosial, pemerintah daerah. Karena itu prinsipnya sama dengan ruang isolasi, penanganannya kalau kami Kementerian Kesehatan mungkin nggak masalah,” ujarnya saat ditemui detikcom di Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya masih membicarakan apakah ke depannya rumah singgah dibangun sebagai fasilitas kesehatan atau sarana khusus yang benar-benar baru.

“Itu masih dibicarakan,” ucapnya saat dikonfirmasi.

dr Maxi menyampaikan untuk saat ini Kemenkes masih belum menargetkan kapan rumah singgah tersebut bisa beroperasi. Nantinya, rumah singgah itu akan diujicobakan terlebih dahulu untuk mengetahui efektivitasnya dalam menekan kasus penularan TBC.

“Kita kan tentu bikin contoh dulu. Misalnya ada daerah yang sudah siap, kita lihat contoh, efektivitasnya seperti apa,” ungkapnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Kemenkes Masih Kaji Rumah Karantina untuk Pasien TBC ‘Pesanan’ Jokowi