Bripka IS Divonis Bersalah Nekat Pacaran dengan Istri Napi Padahal Punya Istri

Palembang

Polda Sumsel resmi memberikan sanksi disiplin ke Bripka IS alias Ismail (39) melanggar kode etik kepolisian, karena menjalin hubungan dengan istri napi FP, IN (20), padahal sudah memiliki istri sah. Fakta terbaru, pelapor dan IN hanya nikah siri dan sudah bercerai.

Sanksi disiplin dijatuhkan hakim dalam persidangan yakni, Bripka IS ditahan 21 hari di tahanan, penundaan kenaikan pangkat selama 1 periode atau hingga Juni 2022 dan penundaan mengikuti pendidikan selama 1 periode dengan masa pengawasan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 hingga 13 Juni 2022.

“Dijatuhkan sanksi tersebut, karena Ismail (IS) status memiliki istri sah, dia tidak menjaga etika atau norma-norma di kepolisian, sudah punya istri tapi berhubungan dengan wanita lain (IS). Ini bukan perzinaan, karena yang melapor bukan istrinya,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi dikonfirmasi detikcom, Senin (13/12/2021).

Supriadi menjelaskan, antara pelapor dan pacarnya Bripka IS, IN, sudah bercerai. Perceraiannya itu dibuktikan dengan rekaman suara. IN dan Pelapor sebelum bercerai terikat pernikahan siri.

“Perlu disampaikan bahwa status nikahnya saudara Fajar (FP) dan Inka (IN) itu secara nikah siri, artinya hanya sah secara agama tapi tidak sah secara hukum,” ungkap Supriadi.

Supriadi pun menjelaskan beberapa kode etik kepolisian yang dilanggar oleh Bripka IS dalam kasus ini. Semua sanksi tersebut berkaitan dengan Bripka IS yang terbukti dalam persidangan sudah mempermalukan institusi Polri.

“Pasal 3 huruf I (i), tidak mentaati perundang-undangan yang berlaku, yaitu berhubungan dengan tugas kedinasan, jadi dia mencederai institusi Polri. Kemudian, pasal 3 huruf G (g), melakukan hal yang menurunkan martabat, kehormatan daripada institusi,” bebernya.

“Itu PP nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota. Jadi, dia divonis 21 hari kurungan tadi itu, karena melanggar pasal ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Polisi membeberkan bukti, yakni rekaman video anggota Polres Lahat yakni Bripka IS alias Ismail (39) dan istri dari narapidana FP, IN alias Inka, saat berpacaran. Video itu diputar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi di gawainya.

Supriadi menuturkan perempuan berbaju putih di video adalah IN, istri napi yang dihamili Bripka IS. Video itu memperlihatkan IN sedang duduk di ujung kasur, membersihkan kaki Bripka IS, yang dalam posisi tidur sambil bercanda.

“Kayanya nggak tepat (disebut diperkosa), karena dia sendiri sebelum berhubungan membersihkan kaki, kuku kaki daripada Saudara Ismail,” kata Supriadi kepada wartawan di Polda Sumsel, Palembang, Sumsel, Senin (13/12/2021).

Video itu, katanya, diambil ketika IN dan Bripka IS bertemu di kamar hotel di Jalan Sudirman, Palembang. Supriadi mengatakan keduanya berpacaran. Bripka IS sendiri sudah beristri.

Supriadi membeberkan Bripka IS dan istri napi tersebut berpacaran sejak awal September 2021. Pertemuan mereka berawal ketika Bripka IS membantu kendaraan milik IS yang mogok.

Supriadi kembali menekankan laporan FP soal istrinya diperkosa dan diancam oleh Bripka IS tak terbukti di persidangan.

“Jadi tidak benar kalau dia (IS) bilang mengancam mau memindahkan Fajar (FP) ke Nusakambangan. Karena status dia (FP) sebagai narapidana bukan tahanan Polres, jadi tidak mungkin anggota polisi memindahkan dari Palembang ke Nusakambangan. Untuk dugaan jika Inka (IN) itu hamil sedang kita dalami,” jelasnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Bripka IS Divonis Bersalah Nekat Pacaran dengan Istri Napi Padahal Punya Istri