Kecepatan Internet Harus 100 Mbps, Bagaimana Tarif Internet?

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menetapkan batas minimal kecepatan internet fixed broadband di Indonesia sebesar 100 Mbps. Rencana tersebut diungkap Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika baru-baru ini.

Kecepatan 100Mbps dianggap sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar pengguna internet, seperti browsing, streaming video, dan bermain game online.

Penyedia jasa internet di Indonesia secara infrastruktur untuk mengikuti kebijakan itu tak ada masalah, salah satunya adalah Jala Lintas Media Group (JLM), penyedia layanan Internet dan Akses Jaringan untuk segmen individu maupun business.

JLM mendukung rencana pemerintah untuk meningkatkan kecepatan Internet di Indonesia yang harus 100Mbps.  Tetapi menurut Victor Irianto, CEO Jala Lintas Media Group, realisasi dari rencana tersebut memerlukan dukungan dan komitmen dari pemerintah.

Baca Juga:Sudahkah Tepat Langkah Kominfo Buat Kebijakan 100 Mbps Untuk Percepatan Internet? Ini Tanggapan Pengamat

“Pada dasarnya, ini merupakan rencana yang baik untuk kemajuan Internet di Indonesia, namun realisasinya membutuhkan rencana yang matang dari banyak aspek,” ujar Victor, melalui pesan singkat kepada Selular.

Salah satunya yaitu yaitu regulasi pemerintah yang mendukung industri terkait perizinan, penanganan adanya ISP ilegal, koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemilik lahan seperti lahan pelintasan kereta api, serta perihal perpajakan yang terkait.

Secara umum, dikatakan Victor ada juga aspek mengenai daya beli masyarakat yang masih kurang untuk layanan Internet 100Mbps. Menurut Victor Ini lebih ke kebutuhan dan daya beli pengguna,

“Jadi masih banyak yang kemampuan secara finansial dan kebutuhannya masih di bawah 100 Mbps, karena semakin gede bandwidth, harga semakin tinggi,”ujar dia lagi.

Namun jika kebijakan itu sudah dutetapkan dikatakan Victor tak ada masalah dari sisi penyedia jaringan.

JLM sudah didukung lebih dari 2500 KM kabel Fiber Optic, dan layanan JLM sudah tersedia di Jakarta, Bogor, Bekasi, Cikupa, Bali, Medan, Semarang, Purwokerto, dan Kudus.

Perluasan jaringan saat ini terus berjalan, dan JLM berkomitmen untuk terus memperluas jaringan dan cakupan area, untuk dapat menghadirkan layanan Internet terbaik di lebih banyak kota dan area di Indonesia.

JLM saat ini memiliki paket layanan untuk segmen bisnis dan ritel. salah satunya yaitu produk Bnetfit yang merupakan layanan Internet untuk pengguna perumahan dan individu. Bnetfit hadir dengan bandwidth mulai dari 20 Mbps hingga 150 Mbps.

Saat ini pelanggan terbesar untuk segmen perumahan dan individu ada di bandwidth 20-30 Mbps.

Saki Hamsat Bramono, Vice President Corporate Communications Telkomsel baru-baru ini juga menangapi kecepatan internet harus 100 Mbps.

Pihaknya siap menjalani kebijakan tersebut. Menurut dia, saat ini, IndiHome yang sudah bergabung dengan Telkomsel memiliki paket basic dengan kecepatan 50 Mbps.

Dikatakan Saki saat Indihome belum bergabung memiliki paket langganan yang basic, 10 hingga 20 Mbps, karena memang sesuai kebutuhan mereka saat itu. Namun seiring dengan banyaknya layanan streaming dan kebutuhan pelanggan yang terus meningkat mulai menaikan speednya.

“Dulu 10mbps udah kencang, Appnya belum banyak sekarang dengan udah ada multimedia experience, apps sudah semakin banyak video, itu speed-nya sudah terasa kurang, sekarang langganan udah 30 minimal atau 50 speed-nya sudah ada streaming, sudah banyak video 10 mbps dirasa kurang,’kata Saki

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) memberikan masukan terkait wacana Menkominfo Budi Arie Setiadi. Wacana dari Menkominfo Budi Arie ini terkait melarang penyedia layanan fixed broadband menjual internet dengan kecepatan di bawah 100 Mbps.

Muhammad Arif, Ketua Umum APJII, buka suara dan telah memberikan masukan kepada Kominfo terkait wacana tersebut.

“Kemarin kami sudah memberikan masukan. Yang pasti peningkatan kualitas internet di Indonesia juga menjadi prioritas APJII juga,” kata Arif kepada Selular.

Lalu bagaimana dengan nasib dari ISP atau Internet Service Provider yang merupakan penyedia/penyelenggara layanan internet. ISP juga kerap dikenal sebagai Internet Access Provider (IAP) atau secara singkat bisa disebut dengan provider.

Biasanya ISP atau provider ini yang kerap menyediakan akses internet di daerah pinggiran atau daerah non-commercial.

Meskipun kecepatan internetnya hanya terbatas bahkan ada yang di bawah 10 Mbps, tetapi keberadaan ISP kerap menjadi solusi bagi masyarakat di daerah pinggiran.

Dikatakan Arif untuk ISP yang kerap menyediakan internet dengan kecepatan minimum bahkan di bawah 10 Mbps, nantinya akan APJII tingkatkan kecepatannya.

Namun, APJII meminta bantuan kepada pemerintah untuk menolong para ISP ini untuk memberikan dukungan hingga infrastruktur yang memadai.

Baca Juga:Kominfo Jelaksan Pelaksanaan Kecepatan Internet Indonesia Minimal 100 Mbps

“Masukan kami ke pemerintah ada tiga supaya ISP ini juga dapat meningkatkan kecepatan internetnya yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Pertama, tentu insentif untuk ISP yang mau melayani area non-commercial, kedua yakni alokasi frekuensi unlicesed, ketiga yakni regulatory charge yang tidak memberatkan ISP terutama di daerah,” tuturnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Kecepatan Internet Harus 100 Mbps, Bagaimana Tarif Internet?