Manuver DPR ‘Copot’ Hakim MK Aswanto karena Anulir UU Bikinan DPR

Jakarta

Rapat paripurna DPR RI memutuskan Profesor Aswanto dicopot dari jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Rupanya, Aswanto dicopot dari jabatan hakim konstitusi karena kerap menganulir produk DPR RI.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah kemudan disahkan menjadi hakim MK atas usul DPR dalam rapat paripurna. Guntur menggantikan Aswanto yang masa jabatannya tidak diperpanjang.

Pengesahan penggantian hakim MK ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2022-2023 yang digelar di ruang rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Tampak hadir Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Rachmat Gobel.


Dasco menyampaikan keputusan nama Guntur ini diambil oleh Komisi III DPR yang membidangi hukum dan HAM dan bermitra kerja dengan MK. Rapat itu dilakukan oleh Komisi III DPR secara internal pada Rabu (28/9) kemarin.

“Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Komisi III DPR RI nomor B101 tanggal 29 September 2022 permohonan penjadwalan yang menindaklanjuti hasil rapat pimpinan DPR RI tanggal 29 September melalui surat pimpinan DPR nomor R45 tanggal 23 September perihal penyampaian hasil rapat pimpinan, Komisi III DPR RI. Selanjutnya melakukan rapat internal pada 28 September 2022,” kata Dasco.

“Adapun keputusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut. Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR,” imbuhnya.

Manuver DPR 'Copot' Hakim MK Aswanto karena Anulir UU Bikinan DPR  Hakim Konstitusi Aswanto. (Ari Saputra/detikcom)

Dasco kemudian menanyakan persetujuan kepada para anggota Dewan dalam rapat paripurna. Paripurna itu menyatakan setuju atas pergantian Aswanto dengan Guntur Hamzah.

“Setuju,” jawab anggota Dewan.

Harusnya Pensiun pada 2029

Aswanto merupakan hakim MK sejak 21 Maret 2014 hingga 21 Maret 2019. Pada periode kedua, Aswanto mengadili dan menyetujui UU MK yang memperpanjang masa jabatannya sehingga menjadi pensiun pada 21 Maret 2029. Untuk jabatan struktural, Aswanto adalah Wakil Ketua MK sejak 2 April 2018.

Selain menjadi hakim MK, ia menjadi guru besar ilmu pidana di Universitas Hasanuddin Makassar. Dalam putusan-putusan MK, ia dalam posisi menolak presidential threshold 20 persen.

“Mahkamah Konstitusi harusnya melakukan peran dan fungsi konstitusionalnya mengoreksi atau melakukan review terhadap substansi undang-undang sekalipun ketika perubahan UUD 1945 (1999-2002) muncul semangat untuk menyederhanakan partai politik demi menopang sistem pemerintahan presidensial. Terkait dengan semangat tersebut, Mahkamah Konstitusi seharusnya menempatkan atau lebih memberikan prioritas pada pemenuhan hak konstitusional (constitutional rights) dari partai politik peserta pemilu dibandingkan dengan pemenuhan atas penilaian bahwa desain konstitusi (constitutional design atau constitutional engineering) menghendaki penyederhanaan jumlah partai politik peserta pemilu,” kata Aswanto dalam pertimbangannya.

Terima kasih telah membaca artikel

Manuver DPR ‘Copot’ Hakim MK Aswanto karena Anulir UU Bikinan DPR