KPU Akan Konversi Hasil Suara Pileg Jadi Kursi Usai Sengketa di MK Selesai
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan hasil perolehan suara Pileg 2024. Namun, KPU Belum dapat mengonversi perolehan suara tersebut menjadi kursi di parlemen.Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan konversi akan dilakukan setelah proses sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai. Hasyim menyebut perolehan suara harus dinyatakan sah terlebih dulu oleh MK."Jadi harus menunggu konfirmasi positif bahwa hasil pemilu itu mendapatkan pengakuan…