6 Aplikasi Travel Agent Asing Minta Waktu Untuk Daftar PSE

JAKARTA, – Enam aplikasi Online Travel Agent (OTA) asing yang belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) meminta waktu untuk melakukan registrasi.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut memberikan waktu kepada enam aplikasi travel agent itu untuk mendaftar.

“Mereka sudah jawab, sedang nyiapin minta waktu. Dia sudah kirim surat, masuk ke sistemnya perlu waktu. Sudah jawab, enam-enamnya bales,” ujar Semuel Abrijani Pangerapan, Kamis (14/4/2024).

TONTON JUGA:

[embedded content]

Menanggapi permintaan waktu tersebut, Semuel mengatakan pihaknya memberi waktu 10 hari kerja untuk mendaftar.

Sebelumnya, Kominfo melayangkan surat peringatan kepada enam Online Travel Agent (OTA) asing pada Selasa (5/3/2024).

Baca juga: Viral Sopir Truk Bunuh Diri Karena Judi Online, Ini Tanggapan Kominfo

Keenam PSE Lingkup Privat tersebut adalah, Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, Expedia.co.id.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020) mengatur kategori PSE Lingkup Privat yang wajib melakukan pendaftaran.

Kewajiban pendaftaran tersebut tidak hanya berlaku bagi PSE Lingkup Privat Domestik tetapi juga PSE Lingkup Privat Asing.

Kebijakan pendaftaran pada dasarnya merupakan mekanisme pendataan terhadap PSE yang menyelenggarakan layanannya di Indonesia dalam rangka membangun ekosistem digital Indonesia yang aman dan dapat dipercaya.

PSE Lingkup Privat yang diwajibkan melakukan pendaftaran diharuskan menyampaikan informasi antara lain mengenai identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, URL resmi website, jenis data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan atau pemrosesan data.

Baca juga: Indonesia Jadi Pasar di Bidang Teknologi, PR Bagi Kominfo

Lantaran pentingnya pendaftaran dalam membangun ekosistem digital nasional tersebut, Kominfo, dalam siaran persnya, menyebut ada ancaman sanksi pemblokiran.

Hal ini membuat setiap PSE Lingkup Privat yang tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran dapat terkena sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

Ikuti berita di Google News

Terima kasih telah membaca artikel

6 Aplikasi Travel Agent Asing Minta Waktu Untuk Daftar PSE