Polres Jakut Tangkap 23 Tersangka Street Crime dalam Operasi Pekat Jaya 2024

Jakarta

Polres Jakarta Utara menangkap 23 tersangka kejahatan jalanan atau street crime yang terjadi di wilayahnya selama Operasi Pekat Jaya 2024. Tersangka itu ditangkap dalam empat kasus yang terjadi di beberapa wilayah.

Keempat perkara itu berasal dari Polsek Kelapa Gading, Polsek Pademangan, hingga Polsek Koja. Kasus kejahatan jalanan yakni pencurian motor, pencurian dengan kekerasan hingga kasus narkoba.

Kasus pertama yang diungkap yakni penggerebekan narkoba di Kampung Muara Bahari. Ada 26 orang yang diamankan, 7 di antaranya dilanjurkan ke proses penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Di Kampung Muara Bahari, penindakan terhadap penegakan hukum tindak pidana narkoba khususnya, dan di sana menemukan beberapa barang bukti yang cukup beragam mulai dari sabu, ganja sintetis, ganja kemudian ada yang menonjol dan senpi rakitan dengan pelurunya dengan amunisi kemudian ada satu granat kemudian senjata tajam, beberapa senjata tajam,” ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers berlangsung di Polres Metro Jakarta Utara, Senin, (18/3/2024).

“Dari penindakan di Kampung Bahari, kemudian awalnya kita melakukan penangkapan terhadap 26 orang tersangka, tetapi kemudian dalam proses penyidikan kita tetapkan 7 orang untuk dilanjutkan dalam proses penyidikan dan dilakukan penanganan di sat narkoba Polres Metro Jakarta Utara. Kemudian satu tersangka atas nama PA itu kasusnya adalah ekstasi atau peredaran narkoba jenis ekstasi inex. Ada 7763 butir ekstasi,” lanjut Gidion.

Selanjutnya, kasus pencurian motor (curanmor) dan pencurian kekerasan (curas) di wilayah Pademangan. Polisi mengamankan 4 unit kendaraan roda dua, uang sebesar Rp 3 juta, satu buah handphone serta peralatan yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

“Kemudian dari Pademangan ada satu kasus curanmor dan satu kasus curas. Satu kasus curanmor ini melibatkan tiga tersangka dan kasus curas melibatkan dua tersangka. NF dan A ini yang korbannya mengalami luka berat,” kata Gidion.

“Dari Pademangan kemudian melakukan atau mengamankan berhasil mengamankan 4 unit kendaraan roda dua kemudian uang tunai 3 juta rupiah, handphone merk Oppo dan berbagai peralatan yang digunakan untuk melakukan kejahatan,” tambahnya.

Kemudian kasus curanmor dan curas yang terjadi di wilayah Koja. Dalam kasus ini ditangkap 2 tersangka.

“Tersangkanya untuk curanmor adalah SS ini merupakan residivis, jadi nanti beberapa kasus ini lebih banyak dilakukan kembali oleh para residivis dengan 2 unit sepeda motor berhasil diamankan. Untuk curasnya 2 tersangka atas nama M dan A ini empat sepeda motor dan celurit,” ungkap Gidion.

Terakhir, kasus curas dan curat di wilayah Kelapa Gading. Polisi berhasil mengamankan 6 tersangka.

“Lalu dari Polsek Kelapa Gading ada dua kasus curas, modus dengan memepet korban dilakukan 5 tersangka salah satunya anak jadi tidak kami hadirkan di sini dan dari 5 itu 4 orangnya adalah residivis. Satu kendaraan roda dua dan handphone berhasil diamankan milik korban hasil kejahatan,” ujarnya.

“Kemudian yang kedua kasus curat. Kasus curat-ranmor ini yang viral di rawa sengon ya dilakukan oleh insial H dengan 1 kunci letter T dan hasilnya lah satu sepeda motor roda dua jenis Scoopy,” tambah Gidion.

Dari 23 tersangka yang ada, polisi berhasil mengamankan 11 unit barang bukti dari hasil kejahatan ranmor. Pihak kepolisian pun menjerat pelaku maksimal penjara 10 tahun dengan kasus narkoba yang memiliki penanganan khusus.

“Kemudian mereka kita lakukan konstruksi hukum atau penyidikan dengan persangkaan pasal ada yang 365 atau pencurian dengan kekerasan, ada curat 363, kemudian undang-undang 51 1251 ancaman hukumannya yang curas itu 9 tahun, kemudian curat 5 tahun dan undang-undang 1251 10 tahun,” ujar Gidion.

“Selain yang narkoba ya, narkoba semua undang-undangnya spesialis yaitu undang-undang 35, jadi konstruksinya lebih fokus ,” tutupnya.

(eva/eva)

Terima kasih telah membaca artikel

Polres Jakut Tangkap 23 Tersangka Street Crime dalam Operasi Pekat Jaya 2024