Syarat Mengurus Surat Nikah 2021 dengan Mudah, Cek di Sini!

Jakarta

Syarat mengurus surat nikah perlu diketahui oleh kedua calon pengantin. Ada dokumen dan berbagai surat yang memang harus disiapkan sebelum merencanakan akad nikah.

Pengurusan sejumlah dokumen bisa dilakukan jauh hari sebelumnya. Agar tidak membingungkan, detikcom merangkum informasinya berikut ini.

Syarat Mengurus Surat Nikah: di Tingkat RT/RW-Kelurahan

Melansir dari situs resmi Kemenag Majene, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi RT/RW tempat calon pengantin tinggal. Calon pengantin dapat mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan.

Di kantor kelurahan, calon pengantin kembali bisa mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke KUA Kecamatan. Jika akad nikah dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, calon pengantin harus mengurus surat rekomendasi ke KUA kecamatan setempat agar mendapatkan izin menggelar pernikahan di lokasi lain.

Adapun dokumen yang disiapkan adalah:

  1. Surat pernyataan calon pengantin bermaterai 3000 atau keterangan belum menikah dari desa/kelurahan
  2. Surat keterangan dari desa/kelurahan:
    – Formulir N1 atau Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
    – Formulir N2 atau Formulir permohonan kehendak nikah
    – Formulir N4 atau Surat Persetujuan Mempelai
  3. Imunisasi/vaksin TT (Tetanus Toxoid) bagi calon pengantin perempuan

Syarat Mengurus Surat Nikah di KUA: Dokumen yang Disiapkan

Calon pengantin bisa datang ke KUA kecamatan dengan membawa sejumlah dokumen berikut ini:

  1. Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa
  2. Foto kopi KTP, KK, akta kelahiran
  3. Pas foto 2×3 latar biru (4 lembar) beserta softcopynya
  4. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal).

Selain dokumen di atas, ada pula dokumen tambahan yang harus disiapkan jika calon pengantin mengalami kondisi tertentu, seperti:

  1. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :
    – Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
    – Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
    – Izin Poligami
  2. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA, dilengkapi fotokopi Passport, Akta Kelahiran (yang sudah ditranslate ke dalam bahasa indonesia) dan Kitas/Visa yang masih berlaku dan lapor diri dari kepolisian
  3. Menyerahkan surat taukilwalibilkitabah bagi wali catin wanita yang tidak dapat hadir pada saat akad nikah;
  4. Waktu pendaftaran nikah minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah
  5. Formulir N5 atau Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
  6. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
  7. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  8. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  9. Sertifikat Pengislaman bagi Muallaf

Syarat mengurus surat nikah dapat dicek di halaman selanjutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Syarat Mengurus Surat Nikah 2021 dengan Mudah, Cek di Sini!