Soal Sanksi Kerumunan Acara HRS di Bogor, Ridwan Kamil Serahkan ke Bupati

Bandung

Kerumunan massa terjadi saat pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab mengunjungi Megamendung, Kabupaten Bogor. Pemprov Jabar menyerahkan persoalan sanksi hingga denda berkaitan persoalan kerumunan massa di tengah pandemi COVID-19 itu kepada Pemkab Bogor.

“Saya sampaikan lagi, panduan sudah ada di provinsi, diskresi. Denda itu diskresi kepala daerah Bupati dan Wali Kota, izin acara itu diskresi Bupati dan Wali Kota,” ujar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Selasa (17/11/2020).

Emil sapaannya menjelaskan terkait kegiatan dan kebijakan yang ada di daerah diserahkan ke kepala daerah masing-masing. Termasuk kegiatan beberapa hari lalu yang dihadiri oleh Habib Rizieq di Megamendung Bogor.

Dalam diskresinya, kata Emil, Pemkab Bogor tidak memberikan izin acara tersebut berlangsung. Namun kenyataannya, acara tetap berlangsung dan dipadati oleh massa.

Selain izin, diskresi juga diberikan untuk pemberian kebijakan denda hingga sanksi. Menurutnya, kepala daerah bisa mengacu pada aturan atau panduan yang disediakan pemerintah provinsi.

“Kalau mereka bertanya bagaimana panduannya maka ada di peraturan gubernur jadi tindakan itu diserahkan ke Bupati Bogor selaku yang pemimpin di locus teknisnya,” ujar Emil.

(dir/bbn)

Terima kasih telah membaca artikel

Soal Sanksi Kerumunan Acara HRS di Bogor, Ridwan Kamil Serahkan ke Bupati