Soal Pemicu 569 Anak Kediri Minta Dispensasi Nikah, Ini Dampak Kecanduan Porno

Soal Pemicu 569 Anak Kediri Minta Dispensasi Nikah, Ini Dampak Kecanduan Porno

Jakarta

Angka permintaan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama di Kabupaten Kediri, Jawa Timur mencapai 569 pasangan. Dispensasi dilakukan untuk dapat menikah di bawah usia yang ditentukan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Para pemohon dispensasi nikah di Kabupaten Kediri diketahui berusia antara 15-17 tahun, sebagian besar dari mereka telah hamil di luar nikah. Penyebab tingginya anak hamil di luar nikah disebabkan oleh beberapa faktor, paling utama adalah tontonan pornografi.

“Tingginya anak hamil di luar nikah disebabkan oleh empat faktor yaitu ekonomi, hukum adat, pendidikan dan teknologi yakni tontonan pornografi menjadi pemicu utama,” tutur Munasik Humas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kediri, dikutip dari laman KPAI, Selasa (31/01/2023).


Adapun tontonan pornografi bisa menjadi ancaman bagi anak-anak lantaran memiliki banyak dampak negatif yang bisa ditimbulkan, baik dari segi psikis maupun fisik, seperti:

  • Gangguan emosi dan mental
  • Kerusakan sel-sel otak
  • Kecanduan
  • Berkeinginan untuk mencoba dan meniru
  • Melakukan tindakan seksual seperti yang ditonton

Karenanya, KPAI sangat prihatin dengan banyaknya anak terpapar konten pornografi lantaran menjadi faktor utama berkontribusi pada jumlah anak yang hamil sebelum menikah di usia anak.

“KPAI kembali mengingatkan para orangtua, guru di sekolah/madrasah, serta pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak dalam menggunakan internet dan media sosial,” tutur Kawiyan, Anggota KPAI Sub Komisi Data dan Informasi di Kantor KPAI.

Terima kasih telah membaca artikel

Soal Pemicu 569 Anak Kediri Minta Dispensasi Nikah, Ini Dampak Kecanduan Porno