Sindikat Bocah SMP Beli HP-Jam Tangan Hasil Tipu Online

Jakarta

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri menangkap sindikat pelaku penipuan online yang salah satu korbannya adalah anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Kaesang. Polisi mengatakan, para pelaku menggunakan uang hasil penipuan untuk berfoya-foya membeli handphone (HP) hingga jam tangan.

“Dari hasil pendalaman, bahwasannya hasil uang penipuan online tersebut oleh yang bersangkutan, para tersangka dan kawan-kawan ternyata untuk foya-foya, untuk beli pulsa, HP, jam tangan dan lain-lain,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Awi mengatakan, kasus bermula dari adanya laporan polisi tipe A, yakni laporan yang dibuat sendiri oleh polisi yang mengetahui, mengalami, atau menemukan adanya tindak kejahatan. Proses penyelidikan dimulai sejak 8 September kemarin.

“Kasus ini berawal dari adanya laporan polisi LP A nomor 508/IX/2020/BARESKRIM POLRI tanggal 8 September 2020. Tersangka atas nama MAF dan kawan-kawan,” ujarnya

Polisi kemudian melakukan profiling terhadap akun instagram @luckycatsauction. Polisi membenarkan akun @luckycatsauction adalah yang hendak menipu Kaesang.

“(Korban) di antaranya (Kaesang Pangarep). Ada beberapa, ada puluhan korban,” tuturnya

Awi mengungkapkan, para pelaku merupakan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). para pelaku kemudian ditangkap di Aceh dan Medan.

“Setelah kita cek akun, mulai dari lokasi kemudian ini milik siapa, kemudian identitas yang bersangkutan ternyata kita dapatkan akun-akun itu ada di wilaya Aceh dan Medan kemudian penyidik menemukan ada 4 tersangka pertama atas nama AF kemudian GR kemudian MR dan DFY rata-rata anak ini di bawah umur antara 15-16 tahun, masih duduk di kelas 7, 8, 9 SMP,” ungkapnya

Awi menuturkan, polisi telah berkoordinasi dengan Badan Pemasyarakatan setempat untuk menindaklanjuti hal tersebut. Hal itu dilakukan mengingat para pelaku masih di bawah umur.

“Kemudian karena memang mengingat kasus pelaku di bawah umur kita koordinasikan Bapas setempat,” ucapnya.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 dan/atau Pasal 41 ayat 1 juncto Pasal 36 UU ITE. Polisi mengimbau para orang tua lebih ketat mengawasi anak-anak.

“Terkait penanganan kasus anak-anak selama ini yang ditangani Ditsiber Bareskrim, ada dua kemungkinan. Pertama sesuai UU Perlindungan Anak dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke ortunya, tentunya dalam pengawasan Polri. Kedua restorative justice. Ini sangat fenomenal, karena kita di zaman digital. Anak-anak sudah mengenal kejahatan dia melakukan kejahatan lewat online dengan mudah, kemudian hasilnya dipakai foya-foya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kaesang Pangarep membagikan pengalamannya hendak ditipu di akun Twitternya @kaesangp. Kaesang mengunggah tangkapan layar percakapannya dengan si penipu.

“Sumpah ngakak ada yang mau nipu saya. Niatnya mau nipu karena saya menang auction. Padahal udah semangat nipu,” cuit Kaesang pada 1 September kemarin.

Dari tangkapan layar, terlihat si penipu mengirimkan direct message ke Kaesang berisi pengumuman Kaesang memenangi auction. Penipu lalu menyertakan nomor rekeningnya.

Kaesang yang sudah mengendus adanya modus penipuan lalu sengaja menanggapi dan mengajak si penipu untuk bertemu dengan alasan ingin COD (cash on delivery). Si penipu menolak.

“Anda udah cek instagram saya? Ngecek rekening gampang lho,” ucap Kaesang kepada admin @luckycatsauction.

Menyadari yang hendak ditipu adalah anak Presiden Jokowi, pemilik admin pun meminta maaf dan mengaku khilaf. “Maaf bang. Saya khilaf, maaf bang,” balas si penipu.

(isa/isa)

Terima kasih telah membaca artikel

Sindikat Bocah SMP Beli HP-Jam Tangan Hasil Tipu Online