Sidang Lanjutan Bos PS Store Hadirkan Tiga Saksi

Kasus ini berawal sejak 2017, saat Putra membuka toko di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, yang menjual berbagai jenis merek ponsel. Jaksa mengatakan Putra membeli barang dari seorang DPO dan mengambil barang di Batam. Jaksa menyebut Putra Siregar menjalankan usahanya bersama La Hata, yang berperan mengoordinasi penerimaan barang, distribusi barang, serta menerima uang setoran penjualan, sekaligus mengirim via rekening bank hasil penjualan toko PS Store ke Putra setiap hari. Singkat cerita, pada 10 November 2017, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea-Cukai Kanwil DJBC Jakarta memperoleh informasi terkait penjualan merek ponsel berbagai merk yang diduga belum menyelesaikan kebijakan kepabeanannya. Kemudian tim melakukan pemeriksaan dan ternyata nomor IMEI handphone yang ada di PS Store tidak terdaftar di Kemenperin.

Terima kasih telah membaca artikel

Sidang Lanjutan Bos PS Store Hadirkan Tiga Saksi