Sidang Gugatan Fredrich ke Novanto soal Fee Pengacara, 2 Saksi Dihadirkan

Jakarta

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang gugatan Fredrich Yunadi terhadap Setya Novanto. Sidang dilakukan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pantauan detikcom, sidang digelar di ruang 4, PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021) pukul 19.12 WIB. Sidang dipimpin oleh hakim Agus Widodo serta hakim anggota Sudjarwanto dan Nazar Efriandi.

Foto: Sidang gugatan Fredrich Yunadi ke Setya Novanto di PN Jaksel. (Dwi Andayani/detikcom)

Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Rudy Marjono mengatakan pihaknya mengajukan dua saksi. Keduanya merupakan orang yang ikut bekerja sama dengan Fredrich.

“Kami menghadirkan dua saksi, keduanya orang yang mengetahui tentang perkara yang ditangani,” ujar Rudy.

Perkara ini diketahui nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020.

Dilihat di petitum, Fredrich menggugat Novanto terkait fee jasa kuasa hukum. Dia mencantumkan ada kerugian materiil dan imateriil di petitumnya yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

“Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepada penggugat merupakan perbuatan wanprestasi,” bunyi salah satu petitum Fredrich.

Petitum gugatan Fredirich Yunadi ada di halaman berikutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Sidang Gugatan Fredrich ke Novanto soal Fee Pengacara, 2 Saksi Dihadirkan