Satgas COVID-19: Ada 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan di Masa Kampanye Pilkada

Jakarta

Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan ada sekitar 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh bakal pasangan calon maupun partai politik.

“Kami ingin menyampaikan protokol kesehatan kaitannya dengan pelaksanaan pilkada, protokol kesehatan ini menjadi kunci suksesnya pelaksanaan pilkada kali ini. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pilkada,” kata Prof Wiku dalam siaran pers di Youtube BNPB, Kamis (17/9/2020).

“Dan berdasarkan laporan dari Bawaslu, terdapat 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh bakal pasangan calon maupun partai politik,” tambahnya.

Selain itu Prof Wiku menyampaikan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh bakal paslon, di antaranya:

1. Ada yang positif saat mendaftar
2. Terjadinya kerumunan
3. Tidak menjaga jarak
4. Tidak melampirkan hasil swab saat mendaftar.


Terima kasih telah membaca artikel

Satgas COVID-19: Ada 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan di Masa Kampanye Pilkada