Sanksi Demosi Kombes Rachmat Widodo yang Ribut dengan Anak Sendiri

Jakarta

Kasus dugaan penganiayaan Kombes Rachmat Widodo terhadap anaknya, Aurellia Renatha, telah setahun lebih berlalu. Kombes Rachmat Widodo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut juga telah bergulir ke kejaksaan. Kombes Rachmat Widodo pun telah disidangkan dalam perkara tersebut.

Sejalan dengan proses hukum pidana, sidang kode etik pun berjalan di internal Polri. Kombes Rachmat Widodo telah disanksi atas kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Kombes Rachmat Widodo Didemosi

Kadiv Propam Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, sidang kode etik terhadap Kombes Rachmat Widodo telah dilaksanakan. Hasilnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi kepada Kombes Rachmat Widodo.

Untuk diketahui, demosi adalah pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya. Demosi merupakan salah satu bentuk sanksi bagi anggota yang diputuskan melanggar kode etik.

“Sanksi bersifat administratif dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Jumat (8/10/2021).

Sidang KKEP atas nama terduga pelanggar Kombes Drs Rachmat Widodo, yang merupakan mantan Penyidik Utama Rowassidik Bareskrim Polri itu, dilaksanakan pada Senin, 5 April 2021. Rachmat Widodo diduga melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pasal 11 huruf c berbunyi:

“Menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.”

Pasal 11 huruf d berbunyi:

“Menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara santun.”

Halaman selanjutnya, Kombes Rachmat Widodo harus minta maaf kepada pimpinan

Terima kasih telah membaca artikel

Sanksi Demosi Kombes Rachmat Widodo yang Ribut dengan Anak Sendiri