Rencanakan Pembunuhan Zaenab, Sejoli Asal Depok Terancam Hukuman Mati

Bogor

Pasangan kekasih, laki-laki berinisial AM (26) dan wanita inisial TO (21) dijerat pasal berlapis atas pembunuhan berencana wanita bernama Zaenab (51), asal Ciputat, Tangerang Selatan. Atas pembunuhan berencana ini, keduanya terancam hukuman mati.

“Saat ini kedua tersangka sedang dalam proses penyidikan dengan ancaman tiga pasal, yaitu 338 KUHP, 340 KUHP dan 364 KUHP. Ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau penjara 20 tahun,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).

Iman mengatakan pembunuhan Zaenab itu telah direncanakan. Keduanya berniat membunuh jika korban tidak membayar utang Rp 100 juta.

“Pada saat itu di hari Kamis (19/5) memang tersangka TO dan AM sudah merencanakan untuk menagih dan jika tidak bisa ditagih akan menghilangkan nyawa dari korban,” jelasnya.

Korban dijemput kedua tersangka dari indekos di Ciputat, Tangsel. Setiba di Sawangan, Depok, keduanya lalu membunuh korban lantaran korban tidak dapat membayar utangnya.

“Ketika tiba di suatu lokasi sepi di daerah Sawangan, posisinya korban itu berada duduk di bangku tengah sebelah kiri. Kemudian tersangka TO itu duduk di sebelah kanan, sedangkan tersangka AM itu kondisinya sebagai pengemudi di depan,” ungkapnya.

“Ketika sampai di daerah sepi itu, diawali dengan tersangka TO itu menjedotkan kepala korban ke jok depan. Kemudian pengemudi tersebut tersangka AM loncat ke belakang dan menekan leher korban sampai di leher korban itu ada bekas luka akibat terbentur giginya tersangka AM,” tambahnya.

Kemudian mayat korban dibuang di daerah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Jasad korban ditemukan oleh warga sekitar pada Sabtu (21/5).

Baca di halaman selanjutnya: tersangka TO ancam gugurkan kandungan jika pacar tak ikut bantu bunuh korban.

Terima kasih telah membaca artikel

Rencanakan Pembunuhan Zaenab, Sejoli Asal Depok Terancam Hukuman Mati