Ini Alasan DKI Jakarta Cabut ‘Rem Darurat’, Berlakukan PSBB Transisi

Jakarta

Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi per 12 Oktober 2020. Keputusan ini disebut didasari adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

Disebutkan juga bahwa dari hasil pengamatan, grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat, yaitu 13 September 2020 dan terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam 7 hari terakhir. Selain itu juga terjadi penurunan kejadian kematian pada kasus terkonfirmasi positif COVID-19.

“Berdasarkan indikator yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Pusat, saat ini Jakarta juga sudah berada pada tingkat risiko sedang (skor: 2,095) dibandingkan pada tanggal 13 September berada pada tingkat risiko tinggi (1,4725),” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis dari Pemprov DKI.

Pergerakan penduduk semenjak PSBB ketat terlihat menurun signifikan pada tempat rekreasi, taman, dan perumahan. Sedangkan pada pasar, kantor dan pabrik, serta transportasi publik sempat menurun, namun kembali naik pada 1 minggu terakhir. Selain itu disebutkan terjadi penurunan proporsi penemuan kasus pada klaster perkantoran selama 1 minggu terakhir.

Akan tetapi, terjadi peningkatan penemuan kasus pada klaster keluarga/pemukiman. Kepatuhan protokol kesehatan di lingkungan rumah dan penguatan RT/RW/kader diperlukan.

Dalam pemaparannya, Anies juga menyebut kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan tetap harus dijalankan agar tidak perlu lagi diberlakukan ‘rem mendadak’

“Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan COVID-19. Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya,” tutup Anies.


Terima kasih telah membaca artikel

Ini Alasan DKI Jakarta Cabut ‘Rem Darurat’, Berlakukan PSBB Transisi