Rachel Vennya Langgar Karantina, Satgas Ingatkan Aturan yang Menjeratnya

Jakarta

Selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Satgas COVID-19 mengingatkan ada aturan yang bisa menjerat para pelanggar.

Di antaranya adalah Pasal 14 UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, serta Pasal 93 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Prinsipnya kedua regulasi ini menghimbau pelaksanaan karantina agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit,” kata juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, Kamis (14/10/2021).

Terkait pandemi COVID-19 kali ini, penegakan aturan karantina diawasi oleh komando tugas gabungan terpadu atau (Kogasgabpad). Di dalamnya mencakup TNI dan Polri, kementerian terkait, dan para relawan.

“Terkait dengan pelanggaran yang ada, baik pembuat kebijakan dan petugas di lapangan terus melakukan monitoring dan evaluasi,” tegas Prof Wiku.


Terima kasih telah membaca artikel

Rachel Vennya Langgar Karantina, Satgas Ingatkan Aturan yang Menjeratnya