Shopee Affiliates Program

Pusaran Ganja Drummer J-Rocks dan Kru Berakhir di Tahanan Polisi

Jakarta

Kasus kepemilikan ganja membuat drummer band J-Rocks Anton Rudi Kelces harus berurusan dengan polisi. Anton Rudi Kelces kini telah menyandang status tersangka dan ditahan bersama 3 tersangka lainnya.

Dirangkum detikcom, kasus ini bermula setelah Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tersangka M, yang merupakan kru band J-Rocks. M ditangkap di kost di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Minggu (16/8) lalu dengan barang bukti 1 paket ganja.

“Dari M ini kita temukan barang bukti ada satu paket ganja, kita dalami dari mana ganja tersebut didapat. Dia menyebutkan ini dia seseorang D, nah sekarang jadi DPO,” kata Kombes Yusri saat jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).

Keterangan tersangka M ini kemudian dikembangkan oleh polisi. Hasil penyelidikan M ternyata telah memesan sekitar 1 Kg ganja dari D (DPO). Barang tersebut telah dikirim melalui jasa ekspedisi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Kemudian kita menyambangi jasa pengiriman di daerah Kemayoran, kita temukan 1 kg ganja yang memang siap diedarkan oleh si M sendiri, kepada siapa diedarkan, masih kita dalami,” tuturnya.

Keterangan M kepada polisi, sebelumnya pada tanggal 13 Agustus 2020, dia telah menjual ganja kepada Anton Rudi Kelces. Dari pengembangan M ini, polisi kemudian menangkap Anton Rudi Kelces di rumahnya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Dari Anton Rudi Kelces, polisi menyita sejumlah ganja sisa pakai. Barang bukti tersebut disimpan Anton Rudi Kelces di dalam sebuah stoples yang ditaruh di atas kulkas.

Terima kasih telah membaca artikel

Pusaran Ganja Drummer J-Rocks dan Kru Berakhir di Tahanan Polisi