PSK Online yang Digerebek Polisi dan Andre Rosiade Divonis 5 Bulan Penjara

Jakarta

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) memvonis terdakwa NN atas kasus prostitusi yang digerebek polisi dan anggota DPR RI Andre Rosiade. NN diberikan hukuman lima bulan penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama lima bulan,” kata ketua majelis hakim Reza Himawan Pratama, beranggotakan Suratni, dan Lifiana Tanjung, saat membacakan putusan, di Padang, seperti dilansir Antara, Sabtu (19/9/2020).

Selain NN, terdakwa AS yang berperan sebagai muncikari juga divonis bersalah. AS dijatuhi hukuman selama tujuh bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan majelis hakim ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Diketahui, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Dewi Permata Asri menuntut NN lima bulan penjara, dan AS tujuh bulan penjara.

Dalam pertimbangannya hakim menyebut hal yang meringankan terdakwa, karena bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Sementara hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa, yang telah meresahkan masyarakat.

Kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum (PH) Riefi Nadra, Devie Diany, Inne Sari Dewi Cs, menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut.

“Keputusan untuk menerima putusan itu, setelah kami minta pendapat dengan terdakwa, dan ia (terdakwa) menerima putusan tersebut,” katanya.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa NN bersama-sama dengan AS (berkas terpisah) ditangkap pada Minggu 26 Januari 2020, di salah satu kamar hotel Kota Padang. Keduanya didakwa melakukan aktivitas prostitusi online. Keduanya digerebek oleh Dirreskrimsus Polda Sumbar dengan seorang saksi yang menjadi pemancing dari kepolisian

Ditreskrimsus Polda Sumbar, mendapat informasi dari masyarakat tentang prostitusi online yang marak di Padang. Kemudian polisi, meminta seorang pemancing bekerja menelusuri, sekaligus membuktikan informasi tersebut.

Selanjutnya, pemancing, menghubungi terdakwa NN, menggunakan hand phone dan aplikasi mi chat. Dari sanalah terjadi percakapan dan transaksi.

Dalam isi percakapan tersebut, pemancing atau cepu akan memberi tarif seharga Rp800 ribu. Kemudian menjanjikan menaikkan tarif tersebut, bila servisnya bagus. Terdakwa NN pun, menyanggupinya.

Lalu terdakwa AS mengantarkan terdakwa NN, ke hotel yang telah disepakatinya. Pasalnya, terdakwa bersama AS, berada di hotel yang berbeda.

Setelah terdakwa, tiba di kamar salah satu hotel dan bertemu dengan pemancing. Pemancing pun mencoba mengulur-ngulur waktu. Tak lama kemudian, anggota Polda Sumbar mendatangi kamar hotel tersebut dan menggerebeknya.

Terdakwa AS tahu bahwa, hal tersebut dilarang, dan terdakwa memanfaatkan kecanggihan teknologi, dan memberitahukan bahwa, terdakwa dapat dibooking (dipesan) melakukan hubungan.

Dalam penggerebekan tersebut, Ditreskrim Polda Sumbar tidak sendiri. Pasalnya, Polda Sumbar, bersama dengan anggota DPD RI Andre Rosiade, sekaligus ketua DPD Partai Gerindra Sumbar berserta rekan-rekannya. Saat itu mereka dalam acara partai menyampaikan, visi dan misi bakal calon Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Sumbar.

(dwia/fjp)

Terima kasih telah membaca artikel

PSK Online yang Digerebek Polisi dan Andre Rosiade Divonis 5 Bulan Penjara