PSBB Transisi DKI Diperpanjang, Ini Daftar Kegiatan yang Diperbolehkan

Jakarta

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta kembali diperpanjang selama 14 hari ke depan. Berdasarkan siaran pers PPID DKI Jakarta, Minggu (25/10/2020), perpanjangan terhitung sejak 26 Oktober sampai 8 November 2020.

Namun, penerapan PSBB transisi ini bisa dihentikan apabila terjadi peningkatan kasus COVID-19 secara signifikan di DKI Jakarta.

“Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Minggu (25/10/2020).

Dalam PSBB transisi, ada beberapa kegiatan yang dilonggarkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk bisa dilakukan. Misalnya, bioskop kembali dibuka dan para pengunjung restoran atau kafe diperbolehkan makan di tempat atau dine-in.

Dirangkum detikcom, berikut beberapa kegiatan yang boleh dilakukan selama PSBB transisi di DKI Jakarta berlangsung, dengan catatan wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

1. Bioskop kembali dibuka

Sejumlah aktivitas indoor seperti bioskop kembali diizinkan dibuka. Namun, kapasitas maksimal penonton hanya boleh 25 persen.

Selain itu, tempat duduk harus dibuat berjarak minimal 1,5 meter. Para pengunjung pun dilarang berpindah-pindah tempat duduk dan berlalu-lalang selama pemutaran film di bioskop berlangsung.

Para petugas bioskop wajib menggunakan alat pelindung diri (APD), seperti masker, face shield, dan sarung tangan. Untuk jam operasionalnya, pengelola gedung bioskop diharuskan mengajukan teknis ke Pemprov DKI Jakarta.

Terima kasih telah membaca artikel

PSBB Transisi DKI Diperpanjang, Ini Daftar Kegiatan yang Diperbolehkan