Polri soal Kapan Panggil Habib Rizieq: Kewenangan Penyidik

Jakarta

Polri belum dapat memastikan jadwal pemanggilan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab terkait persoalan kerumunan. Ketika ditanya soal rencana pemanggilan, Polri hanya menjawab hal tersebut kewenangan penyidik.

“Terkait dengan rencana pemanggilan HRS, itu seluruhnya adalah kewenangan penyidik. Siapa yang akan dilaksanakan klarifikasi, dimintai keterangannya tentunya semuanya adalah kewenangan penyidik,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2020).

Awi menjelaskan, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Habib Rizieq saat ini ditangani oleh tim gabungan Bareskrim bersama Polda Metro Jaya dan juga Polda Jawa Barat (Jabar). Awi memastikan, nantinya pemanggilan Habib Rizieq tidak akan tumpang tindih dengan jajaran di tingkat polda.

“Jadi gini, yang pertama, dari awal Kadiv Humas sudah menyampaikan bahwasanya penyidikan ini adalah penyidikan gabungan. Karena prosesnya itu berturut-turut mulai dari bandara, di petamburan lalu di Megamendung sehingga pelanggaran prokesnya ini dibuatkan tim gabungan Bareskrim, Polda Metro Jaya dan Polda Jabar,” tuturnya.

“Sehingga dalam prosesnya kita pada intinya mabes Polri membackup. Jadi tidak ada istilahnya tumpang tindih (pemanggilan Habib Rizieq), semua akan dikoordinasikan dengan baik,” lanjut Awi.

Diberitakan sebelumnya, Polri batal melakukan ekspose atau gelar perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) peringatan Maulid Nabi dan pernikahan anak Habib Rizieq hari ini. Ditundanya gelar perkara itu karena masih ada beberapa hal yang perlu digali oleh penyidik.

“Untuk saat ini, terkait gelar perkara memang belum dilaksanakan, baik itu di PMJ maupun di Polda Jabar, karena memang ternyata dalam proses penyelidikan ini ada perlu hal-hal yang mesti digali,” kata Awi.

Awi menuturkan, hingga hari ini, tim penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil dua orang lagi untuk dimintai klarifikasi dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara HRS. Sementara itu, tim penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) masih perlu memanggil 3 orang.

“Dan hari ini masih menjadwalkan dua orang di Polda Metro yang dipanggil termasuk Wagub, kemudian untuk Polda Jabar, minggu lalu pada 20 November 8 orang yang hadir, masih ada 4 orang yang nggak hadir. Salah satunya Bupati Bogor yang terkonfirmasi positif COVID sehingga penyidik menjadwalkan ulang untuk mengundang 3 orang lainnya yang belum hadir besok rencananya. Sehingga kami masih berproses,” tuturnya.

Lebih lanjut, Awi mengatakan ada tidaknya unsur pidana akan ditentukan saat gelar perkara. Namun Awi tidak menyebut kapan gelar perkara akan dilaksanakan.

“Tentunya nanti apapun hasilnya, apa ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan tentunya semuanya akan ditentukan dalam gelar perkara,” ujarnya.

Seperti diketahui, rencana pemanggilan Habib Rizieq tertunda lantaran polisi belum melakukan gelar perkara. Awi mengatakan pihaknya akan memanggil Habib Rizieq Syihab setelah mendapatkan hasil gelar perkara.

“Tunggu gelar perkara,” kata Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11).

(aud/aud)

Terima kasih telah membaca artikel

Polri soal Kapan Panggil Habib Rizieq: Kewenangan Penyidik