Polisi Tangkap 4 Penambang Pasir Timah Ilegel di Babel

Jakarta

Tiga penambang pasir timah ilegal di Bangka Belitung (Babel) ditangkap polisi. Ketiganya ditangkap saat sedang melakukan proses penambangan timah dan sudah ditetapkan tersangka.

“Ya, ketiganya sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari informasinya, mereka berperan sebagai pemilik alat-alat pertambangan rajuk,” jelas Kabid Humas Polda Babel Kombes A. Maladi melalui keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).

Ketiga tersangka penambang timah tanpa izin (ilegal) yakni MC alias Adut, RIB dan M alias Mud. Mereka diamankan tim gabungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung dan Polres Bangka Tengah di kolong Merbuk, Kenari dan Pungguk, Kecamatan Koba, Sabtu (17/7) kemarin.

Menurut Maladi, pengungkapan kasus tambang ilegal itu berawal dari aduan masyarakat. Mereka bekerja atas inisiatif sendiri dan kegiatan tersebut sudah berjalan kurang lebih satu bulan. Penetapan tersangka terhadap ketiganya setelah polisi memeriksa saksi-saki.

“Sebelumnya rekan-rekan kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk dimintai keteranganya. Aktivitas mereka ini tidak dilakukan setiap hari, mereka curi-curi waktu serta melihat situasi untuk bekerja dan sudah beroperasi kurang lebih sudah satu bulan,” tegas Maladi.

Dari tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti peralatan tambang yakni 3 Unit Mesin Robin & Pompa Tanah, 6 buah Selang Spiral, 3 selang monitor, 3 buah karpet, 3 unit sakan dan 6 buah drum.

Ketiga tersangka ini melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 158 Undang – Undang no 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara.

Lanjut Maladi, selain di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung (Babel) polisi juga berhasil mengamankan satu orang penambang timah ilegal di hutan lindung tepatnya di Sungai Kebiang Dusun Penganak Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat, Duas (27).

Penangkapan itu juga disebut atas laporan dari masyarakat. Setelah mendapat laporan polisi turun ke lapangan. Namun saat diamankan, kata Kabid Humas, tiga orang rekan Daus melarikan diri.

“Pada saat anggota bersama pelapor mendatangi lokasi saat itu tersangka Daus sedang menunggu didekat mesin, sedangkan 2 orang rekannya sedang menyemprot tanah dan 1 orang lainnya sedang menjalankan 1 unit exavator,” sebutnya.

“Pada saat didatangi oleh anggota, 2 orang rekan tersangka Daus dan 1 orang yang menjalankan exavator berhasil melarikan diri. Dari hasil pengecekan titik koordinat dilokasi penambangan yang dilakukan oleh anggota bersama dengan anggota KPHP Jebus Bembang bahwa lokasi penambangan tersebut masuk ke dalam kawasan hutan lindung (HL),” jelas Kabid.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 Unit exavator, 1 Set mesin dompeng, 1 Unit mesin pompa air, 2 Buah cangkul, 2 Buah pipa paralon, 1 Gulung selang tanah, 1 Gulung selang air, 1 Buah selang monitor, 1 Buah sakan dan 1 Kampil/karung warna putih berisikan pasir dengan berat ± 3 kg.

“Saat ditanyakan oleh anggota terkait izin penambangan tersangka Daus tidak dapat menunjukan surat izin dari pihak yang berwenang. Kini tersangka Daus sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kabid Humas.

(dwia/dwia)

Terima kasih telah membaca artikel

Polisi Tangkap 4 Penambang Pasir Timah Ilegel di Babel