Polisi Restorative Justice Kasus Pencurian Motor Ibu 3 Anak di Jakbar

Polisi Restorative Justice Kasus Pencurian Motor Ibu 3 Anak di Jakbar

Jakarta

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Seorang ibu berinisial SU (51) mencuri motor tetangganya.

“Korban yang bernama Anwar dan pelaku sudah saling mengenal sejak dua tahun yang lalu karena mereka ini bertetangga, bertempat tinggal bersebelahan,” kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama melalui keterangannya, Rabu (28/12/2022).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Selasa (20/12) sekitar pukul 22.30 WIB malam. Motor korban dicuri tepat di depan rumahnya. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.


“Polsek Tambora melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman CCTV sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Enam hari kemudian, pelaku berhasil ditangkap Polsek Tambora pada di rumahnya,” tuturnya.

Polisi kemudian mempertemukan kedua belah pihak, baik pelaku maupun korban untuk mediasi. Kemudian korban sepakat tidak melanjutkan permasalahan ini ke proses hukum selanjutnya karena faktor kemanusiaan. Korban lalu korban mencabut laporannya.

“Kami dari Polsek Tambora memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice terhadap kasus ini karena faktor kemanusiaan. Sepeda motor yang sudah berhasil kami sita dari penadahnya kemudian kami kembalikan ke korban Anwar,” paparnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku mencuri sepeda motor tersebut karena terlilit hutang. Uang hasil pencurian motor tersebut untuk biaya hidup sehari-hari.

“Yang bersangkutan nekat melakukan pencurian sepeda motor karena terlilit banyak gutang dengan para tetangganya. Ia juga merupakan tulung punggung keluarga dengan tiga orang anak. Uang hasil penjualan motor itu ia gunakan untuk makan sehari-hari keluarganya” pungkasnya.

(rdh/lir)

Terima kasih telah membaca artikel

Polisi Restorative Justice Kasus Pencurian Motor Ibu 3 Anak di Jakbar