Shopee Affiliates Program

Polisi: Pembakar Bendera Merah Putih di Lampung Alami Gangguan Jiwa

Jakarta

Observasi kepada tersangka pembakar bendera Merah Putih di Lampung berinisial MA di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung telah selesai dilaksanakan. Hasilnya, MA mengalami gangguan kejiwaan.

“Dari RSJ sudah selesai observasi, dari hasil observasi hasilnya adanya gangguan jiwa,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Minggu (23/8/2020).

Pandra mengatakan, hasil observasi yang menyatakan MA gangguan jiwa itu keluar pada Jumat (14/8). Dari RSJ, MA kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Lampung Utara untuk selanjutnya dikirim ke Yayasan Aulia Rahman.

“Pelaku pembakaran bendera merah putih di RSJ Bandar kemudian diserahterimakan ke Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara. Selanjutnya anggota Sat Reskrim mendampingi anggota Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara untuk menyerahkan pelaku pembakaran bendera merah putih ke Yayasan Aulia Rahman Kemiling Bandar Lampung,” katanya.

Terima kasih telah membaca artikel

Polisi: Pembakar Bendera Merah Putih di Lampung Alami Gangguan Jiwa