Polda NTB Ciduk 2 Pelaku TPPO Modus PMI Ilegal, Korban Kabur dari Turki

Mataram

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang yang diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pekerja migran Indonesia (PMI). Satu orang pelaku merupakan warga Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim).

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Hari Brata menuturkan dua orang pelaku tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda. Awalnya polisi menangkap HSR (44) di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Rambutan Kecamatan Ciracas, Jaktim pada Senin (22/2) kemarin. Sementara pelaku kedua yakni AB (41) merupakan warga Lombok Timur ditangkap pada hari yang sama.

“Setelah ditangkap, HSR diterbangkan dari Jakarta menuju Polda NTB sore. AB yang dari Lombok Timur juga digiring ke Mapolda NTB,” ungkap Kombes Hari kepada detikcom, Selasa (23/2/2021).

Dua tersangka diciduk di 2 lokasi berbeda (dok Polda NTB)

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto menjelaskan pada bulan Oktober 2018 lalu, pelaku AB menjanjikan korban yang merupakan seorang perempuan asal Lombok Timur untuk menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Abu Dhabi. Tersangka AB mengiming-imingi korban gaji sebesar Rp 4 juta perbulan.

Namun realitanya, pelaku justru mengingkari kesepakatan awal dengan memberangkatkan korban ke Turki. Bahkan, korban tidak langsung bekerja melainkan ditampung dengan calon PMI lainnya selama berbulan-bulan.

“Namun setelah pelapor diberangkatkan, ternyata tujuan negara bekerja adalah negara Turki dan bukan negara Abu Dhabi yang merupakan janji awal pada saat awal direkrut. Selama bekerja di negara Turki, Paspor diambil oleh para agen, ditampung di ruangan kecil dengan berisikan banyak CPMI dari Negara Indonesia,” ujarnya.

Selama di penampungan, korban hanya diberikan makan sebanyak satu kali dalam sehari dan tidak diberikan air minum. Pelapor bekerja selama 2 tahun.

Polda NTB Ciduk 2 Pelaku TPPO Modus PMI Ilegal, Korban Kabur dari Turki  Pelaku menjanjikan calon PMI bekerja di Abu Dhabi. Tapi ternyata dikirim ke Turki (dok Polda NTB)

Selama itu, korban sering mendapatkan caci maki dan kata-kata kasar dari majikan. Korban juga hanya diberikan gaji sebesar 300 USD atau Rp 4,2 juta.

“Sehingga pada tanggal 21 Desember 2020, korban lari dari majikan, melaporkan kehilangan paspor di Kantor Kepolisian setempat dan melaporkan diri ke KBRI Ankara Turki untuk mendapat perlindungan,” jelas Artanto.

Dari laporan tersebut, Polda NTB mendapatkan koordinasi dan melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan kedua pelaku. Setelah menangkap dua orang pelaku, polisi juga masih mengejar satu orang pelaku lainnya yakni KM yang statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

(jbr/jbr)

Terima kasih telah membaca artikel

Polda NTB Ciduk 2 Pelaku TPPO Modus PMI Ilegal, Korban Kabur dari Turki