Pinangki Tak Mungkin Sendiri

Jakarta

Keterlibatan Pinangki Sirna Malasari dalam pusaran kasus dugaan suap terpidana Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra melahirkan tanda tanya besar. Jaksa cantik itu diduga tidak bermanuver seorang diri.

Pinangki sebelumnya menjabat Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin).

Pinangki lalu dicopot dari jabatan itu setelah terbukti melanggar etik beberapa kali bertemu dengan Djoko Tjandra. Belakangan Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri dugaan suap yang diterima Pinangki.

Kejagung menyebut Jaksa Pinangki berperan dalam pengurusan PK (Peninjauan Kembali) kasus Djoko Tjandra. Pinangki juga melakukan pertemuan dengan terpidana Djoko Tjandra di Malaysia bersama-sama dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Pertemuan itu diduga untuk keperluan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dengan janji hadiah atau pemberian sebesar USD 500 ribu.

Pinangki kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kejagung.

Posisi Pinangki sebagai jaksa menuai tanda tanya karena dapat berhubungan dengan Djoko Tjandra atau yang kerap disapa Joker ini. Terlebih Pinangki bukanlah seorang penyidik maupun eksekutor sehingga tidak memiliki wewenang.

“Dia bukan pejabat eselon tinggi. Dia bukan penyidik, bukan punya kewenangan, nggak ada kaitannya dengan eksekutor tapi kenapa bisa ketemu sama Joker? Itu kan yang publik selalu menduga-duga maka diduga itu kan tidak bekerja sendiri. Ada keterlibatan pihak-pihak lain itu,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).

Dalam kasus Pinangki, Komjak sebelumnya hendak memeriksa Pinangki tetapi pihak kejaksaan menyatakan tidak perlu lantaran Pinangki sudah diperiksa oleh bidang pengawasan kejaksaan.

Komjak pun terbentur kewenangan untuk memeriksa Pinangki. Berkaca dari jabatan Pinangki sebelumnya, Barita menduga ada pihak lain yang melindunginya.

Untuk itu, Barita menyarankan agar kasus ini ditangani KPK agar tidak ada konflik kepentingan.

“Diduga ada kekuatan besar di belakangnya itu yang harus diungkap pro-justicia, yang oleh publik sudah menduga ke arah sana,” kata Barita.

“Kenapa disebut kekuatan besar? Karena dia nggak punya kewenangan apa-apa untuk itu. Kenapa ini nggak maju-maju kasusnya kan begitu. Itu yang membuat ini yang bisa saja mafia hukum, sindikat hukum,” imbuhnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Pinangki Tak Mungkin Sendiri