Petaka Djoko Tjandra Dijerat Banyak Perkara Kini Urusan Utang Pula

Jakarta

Belum tuntas rentetan perkara hukum kini Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra juga terbelit urusan hukum lainnya. Selepas ditangkap dalam perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dijerat beragam perkara mulai dari suap terkait penghapusan red notice, pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), hingga penggunaan surat jalan palu hingga kini urusan utang dengan mantan pengacaranya yaitu Otto Hasibuan.

Tidak berhenti di situ, saat ini Djoko Tjandra kembali berurusan dengan hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan mantan pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan.

PN Jakpus memerintahkan Djoko membayar utang ke Otto sebesar USD 2,5 juta. Sudah dijerat banyak perkara kini ditambah urusan utang pula.

“Mengadili, mengabulkan PKPU yang diajukan pemohon terhadap termohon untuk seluruhnya dengan segala akibat hukum, menetapkan PKPU sementara selama 45 hari sejak putusan ini diucapkan, menunjuk hakim Agus Suhendro, hakim Pengadilan Niaga sebagai pengawas, Heribertus Hera Soekardjo, Agus Dwiwarsono, dan Wendy Suyoto, Kurator dan Pengurus sebagai tim pengurus PKPU,” kata hakim ketua di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (27/10).

Jika diurut ada 4 perkara yang harus dihadapi Djoko Tjandra. Berikut daftar perkara yang menjerat Djoko Tjandra dalam beberapa bulan terakhir:

1. Kasus Penggunaan Surat Jalan

Perkara ini tergolong pada pidana umum. Bareskrim Polri terjun langsung menangani kasus ini.

Setidaknya ada 3 tersangka yang telah ditetapkan yaitu Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra. Ketiganya dijerat berkaitan dengan penggunaan surat jalan palsu dan penghapusan red notice.

Mereka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 426 KUHP, Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP, dan Pasal 223 KUHP.

Lantas perkara apa lagi?

Terima kasih telah membaca artikel

Petaka Djoko Tjandra Dijerat Banyak Perkara Kini Urusan Utang Pula