Modus Ancam Demo, Mahasiswa-Ormas Peras Pengusaha Hiburan di Bekasi

Bekasi

Polisi menangkap lima orang yang melakukan pemerasan terhadap pengusaha hiburan di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Para pelaku memeras pengusaha hiburan malam sebesar Rp 25 juta jika tidak ingin didemo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kelima orang tersebut diamankan setelah korban melapor ke Polsek Cikarang selatan. Para pelaku dilaporkan melakukan pemerasan di tempat hiburan malam di Jalan MH Thamrin, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (31/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ada lima orang yang diamankan dan saat ini dalam proses pengusutan di Polres Metro Bekasi. Kelima orang ini ada yang berstatus sebagai mahasiswa, dan juga anggota ormas dari 3 ormas yang berbeda,” kata Ade Ary kepada detikcom, Kamis (4/4/2024).

Kelima orang tersebut adalah sebagai berikut:


ADVERTISEMENT

1. YM alias Paung (24) alumni mahasiswa sekaligus sekjen ormas
2. M alias Mar (23), mahasiswa sekaligus anggota ormas
3. FK (24), tukang parkir sekaligus anggota ormas
4. DS (30), tukang parkir sekaligus anggota ormas
5. MW (31), tukang ojek pangkalan sekaligus anggota ormas.

Dari lima orang tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka. Kedua tersangka adalah YM dan M.

“Dari hasil interogasi awal kepada Saudara YM dan Saudara M alias Mar ditetapkan sebagai tersangka karena telah ditemukan 2 (dua) alat bukti untuk ditetapkan sebagai Tersangka,” kata Ade Ary.

Kedua pelaku juga mengakui telah melakukan pemerasan terhadap korban. Modusnya adalah dengan mengancam akan mendemo tempat hiburan tersebut karena buka di bulan Ramadan.

“Pelaku mengakui telah meminta sejumlah uang kepada korban agar para pelaku tidak melakukan aksi unjuk rasa atas tetap dibukanya usaha tempat hiburan yang dikelola oleh korban pada bulan Ramadan,” katanya.

Para pelaku meminta uang Rp 25 juta kepada korban. Akan tetapi, korban baru menyerahkan separuhnya.

“Diduga pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 25.000.000, namun korban baru memberikan sebesar Rp 13.000.000 dengan cara cara transfer dan tunai,” katanya.

YM dan M saat ini diproses di Polres Metro Bekasi. Sementara terhadap 3 orang lainnya mereka dipulangkan karena tidak cukup bukti.

“Terhadap 3 pelaku lainnya sudah dipulangkan karena tidak cukup bukti di dalam melakukan perbuatan pemerasan dan selanjunya untuk ketiga orang tersebut disarankan untuk lapor diri,” tuturnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyampaikan komitmennya dalam melayani masyarakat, terutama menjelang mudik Lebaran ini. Karyoto meminta anak buahnya untuk menindak tegas ormas yang memeras masyarakat.

“Di media sudah ramai tapi saya mau tanya nanti saya sampaikan kepada para Kapolres juga bahwa kalau memang ada yang seperti itu, kita akan panggil, kita panggil kalau dia sifatnya memaksa, memeras ya, pasti ada pasalnya,” kata Karyoto kepada wartawan, dikutip Selasa (2/4).

(mei/dhn)

Terima kasih telah membaca artikel

Modus Ancam Demo, Mahasiswa-Ormas Peras Pengusaha Hiburan di Bekasi